Pemerintah Ingin Independensi BI, OJK, dan LPS Tetap Terjaga
Sejumlah pasal dalam RUU P2SK memicu kekhawatiran bahwa independensi OJK, BI, dan LPS bakal luntur karena intervensi politik. Pemerintah menegaskan, independensi dan kredibilitas ketiga lembaga itu harus dijaga.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meminta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK berkomitmen tetap mempertahankan independensi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR dengan agenda Pembahasan dan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/11/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pentingnya menjaga independensi BI, OJK, dan LPS. Pada kesempatan itu, Sri Mulyani hadir bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan beberapa pejabat eselon satu dari Kementerian Investasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mewakili pemerintah
”Agar kepercayaan dan stabilitas sistem keuangan terjaga serta makin kuat, penting bagi kita untuk terus memberikan sinyal bahwa independensi dan kredibilitas, terutama BI, OJK, LPS, tetap bisa kita perkuat dan pertahankan,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, lembaga-lembaga keuangan negara itu adalah aset paling utama dan sangat penting perannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Penguatan yang dilakukan bukan berarti independensi tidak memiliki akuntabilitas, tetapi tetap menunjukkan kemampuan institusi itu menjaga amanah stabilitas dan membuat regulasi yang kredibel.
Kekhawatiran bahwa independensi OJK, LPS, dan BI bakal luntur ini mencuat karena adanya berbagai pasal bernuansa politik dalam pengaturan seleksi calon pimpinan ketiga lembaga itu dalam RUU P2SK. Rancangan aturan yang berformat omnibus ini mengubah ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengatur mekanisme pemilihan Dewan Komisioner (DK) OJK. Semula, anggota DK OJK dipilih DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. RUU P2SK mengusulkan anggota DK diseleksi dan dipilih oleh DPR.
Pemilihan dan penentuan calon anggota DK OJK untuk diusulkan kepada presiden semula dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk dengan keputusan presiden. Berdasarkan RUU P2SK, pansel itu akan dibentuk DPR.
Kekhawatiran bahwa independensi OJK, LPS, dan BI bakal luntur ini mencuat karena adanya berbagai pasal bernuansa politik dalam pengaturan seleksi calon pimpinan ketiga lembaga itu dalam RUU P2SK.
Usulan perubahan juga terjadi pada mekanisme pemilihan DK LPS. Berdasarkan UU No 24/2004 tentang LPS. semula anggota DK LPS diangkat oleh presiden atas usul menteri keuangan. Pada RUU P2SK, pemilihan dan penetapan calon anggota DK LPS dilaksanakan oleh pansel yang dibentuk DPR. Calon anggota DK LPS juga akan diuji kelayakannya oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Dalam RUU P2SK juga belum ada pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik yang menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Larangan anggota partai politik menjadi anggota Dewan Gubernur BI sebelumnya pernah diatur dalam UU No 23/1999 tentang BI. Namun, saat UU No 23/1999 direvisi menjadi UU No 3/2004 tentang BI, pasal larangan itu dihapus.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyayangkan pernyataan Sri Mulyani yang tidak secara tegas menolak keterlibatan anggota partai politik dalam RUU P2SK. Tidak adanya pernyataan yang tegas menolak, menurut Tauhid, bisa dipersepsikan terlalu luas sehingga bisa menjadi celah.
”Kata-kata ’independensi’ itu terlalu umum. Tidak menolak keterlibatan anggota parpol,” ujar Tauhid. Ia menambahkan, apabila lembaga otoritas keuangan itu sudah tak lagi independen dan kredibel, kebijakan yang keliru bisa menyebabkan kerugian negara yang amat dalam.
Oleh karena itu, dia berharap keinginan pemerintah untuk menjaga independensi BI, OJK, LPS itu betul-betul diwujudkan dengan secara tegas menolak pasal-pasal yang mengandung nuansa politis dalam mekanisme penentuan calon unsur pemimpin ataupun persyaratan calon pemimpin.
Keinginan pemerintah untuk menjaga independensi BI, OJK, LPS itu betul-betul diwujudkan dengan secara tegas menolak pasal-pasal yang mengandung nuansa politis dalam mekanisme penentuan calon unsur pemimpin ataupun persyaratan calon pemimpin.
Berdasarkan dokumen jadwal kerja Komisi XI, pembahasan RUU P2SK ini akan dilakukan mulai 10 November-17 November, dilanjutkan kembali 24 November-26 November, dan 1 Desember-8 Desember. Pembahasan ini berjalan di tengah pemerintah sedang sibuk melaksanakan perhelatan G20.
Menanggapi jadwal ini, Tauhid mengkritik keras. Menurut dia, pembahasan yang bersamaan dengan pertemuan G20 ini bisa memecah perhatian pemerintah dan publik untuk ikut mengawasi.
”Kenapa pembahasan RUU yang sangat krusial ini harus bersamaan dengan agenda sepenting G20? Semestinya DPR harus menunjukkan dukungan kepada pemerintah pada acara G20 dengan menunda terlebih dahulu pembahasan RUU ini,” ujarnya.
Co Founder dan Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah berpendapat, berbagai UU yang mengatur BI, OJK, LPS, serta beragam industri keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal, memang sudah waktunya diamandemen. Namun, tidak perlu tergesa-gesa dan terburu-buru sampai harus dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan G20.
”Semestinya melibatkan semua pihak dan disusun dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian,” ujar Piter.