Pemulihan Dunia Kerja Belum Kembali seperti Masa Pra-pandemi Covid-19
Persentase pekerja penuh terhadap total penduduk bekerja pada Agustus 2022 lebih tinggi daripada Agustus 2021 yang sebesar 64,30 persen. Namun, masih rendah ketimbang sebelum pandemi Agustus 2019 yang 71,04 persen.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi ketenagakerjaan Indonesia semakin membaik, seperti kenaikan jumlah penduduk bekerja, penduduk bekerja penuh waktu, bekerja di sektor formal, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka. Hal ini diyakini berjalan seiring dengan menguatnya perekonomian. Meski demikian, kondisi tersebut belum 100 persen bisa menyamai masa sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022, jumlah angkatan kerja mencapai 143,72 juta orang atau naik 3,57 juta orang dibandingkan Agustus 2021. Lalu, jumlah penduduk bekerja tercatat 135,3 juta orang atau meningkat 4,25 juta orang dibandingkan Agustus 2021.
”Perekonomian mulai pulih dan menguat. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 4,25 juta orang. Pada saat yang sama terjadi penambahan angkatan kerja 3,57 juta orang. Namun, karena tidak semua tambahan angkatan kerja bisa diserap pasar sehingga sebagian akan menjadi pengangguran,” ujar Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11/2022), di Jakarta.
Dari 135,3 juta orang penduduk bekerja itu, kata Margo, sebanyak 92,63 juta orang di antaranya (68,46 persen) merupakan pekerja penuh. Pekerja penuh, menurut definisi BPS, adalah pekerja yang bekerja lebih dari 35 jam dalam sepekan.
Persentase pekerja penuh terhadap total penduduk bekerja pada Agustus 2022 itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar 64,30 persen dan Agustus 2020 sebesar 63,85 persen. Namun, jika dibandingkan dengan hasil Sakernas Agustus 2019, persentase pekerja penuh Agustus 2022 masih lebih rendah. Sebab, persentase penduduk bekerja Agustus 2019 mencapai 71,04 persen.
Margo menyampaikan, membaiknya kondisi ketenagakerjaan Indonesia juga tecermin di peningkatan proporsi pekerja formal. Pada hasil Sakernas Agustus 2022, proporsi pekerja formal mencapai 40,69 persen, naik tipis dibandingkan Agustus 2021 yang sebesar 40,55 persen dan Agustus 2020 sebesar 39,53 persen. Meski demikian, pencapaian Agustus 2022 masih lebih rendah dibandingkan Agustus 2019 yang mencapai 44,12 persen.
Dari sisi pengangguran, Margo menyebutkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2022 mencapai 5,86 persen. Capaian tersebut menurun dibandingkan TPT Agustus 2021 yang sebesar 6,49 persen. Margo mengatakan, penurunan TPT ini terjadi baik dilihat dari TPT desa maupun perkotaan, serta TPT penduduk laki-laki ataupun penduduk perempuan.
Margo menekankan, sejalan dengan membaiknya perekonomian, kondisi ketenagakerjaan pun ikut membaik. Namun, dampak pandemi Covid terhadap pekerja belum sepenuhnya pulih. Sebagai gambaran, masih ada 4,15 juta orang (1,98 persen) penduduk usia kerja yang terdampak. Mereka terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (0,24 juta orang), bukan angkatan kerja (BAK) karena Covid-19 (0,32 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (0,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (3,48 juta orang).
”Pertumbuhan industri triwulan III-2022 didorong oleh industri padat modal dan dipengaruhi oleh sektor yang memperoleh kenaikan pesanan ekspor. Artinya, pertumbuhan industri triwulan kemarin bukan dipicu oleh industri padat karya yang banyak menyerap pekerja. Lalu, berdasarkan Sakernas Agustus 2021 -Agustus 2022, subsektor tekstil mengalami penurunan pekerja dari 1,13 juta menjadi 1,08 juta orang,” kata Margo.
Peran pemerintah
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Hempri Suyatna, saat dihubungi terpisah, berpendapat, hasil Sakernas Agustus 2022 wajar karena pemulihan perekonomian belum benar-benar optimal. Apalagi, di sisi lain terdapat berbagai kendala yang memengaruhi pemulihan ekonomi, misalnya kenaikan harga bahan bakar minyak. Namun, ia menilai TPT Agustus 2022 yang sebesar 5,86 persen itu terbilang besar. Idealnya, TPT harus semakin mengecil di bawah 5 persen.
”Berbagai kebijakan dapat diambil pemerintah, yaitu upskilling, reskilling, dan penghitungan upah minimum yang memperhatikan kesejahteraan buruh/pekerja tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha,” ujar Hempri.
Terkait hasil Sakernas Agustus 2022 tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan akan diuji tahun depan. Berbagai informasi yang beredar yang menyebut ada ancaman resesi di tahun 2023 perlu pembuktian. Pemerintah perlu mengantisipasi segala kemungkinan terburuk. Ketiga unsur tripartit, yaitu pemerintah, buruh, dan pengusaha, perlu merumuskan langkah-langkah untuk menurunkan dampak negatif atas potensi resesi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kasus hubungan industrial meningkat saat puncak pandemi Covid-19 tahun 2020, lalu berangsur-angsur turun pada 2022. Pada tahun 2020, jumlah kasus mencapai 9.000, tetapi hingga per September 2022, jumlah kasus hubungan industrial tinggal menjadi 1.400.
Mogok ataupun unjuk rasa turun dari 387 kasus pada 2021 menjadi 108 kasus pada saat ini. Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sempat mencapai di atas 386.000 pada 2020, lalu Maret 2022 turun menjadi sekitar 1.500. Namun, kasus PHK kembali naik pada September 2022. Kemenaker bersama kementerian/lembaga lain berusaha memastikan kebenaran data kasus PHK, termasuk mendorong dinas-dinas tenaga kerja mengoptimalkan dialog mediasi mencegah PHK. Pekan lalu, terdapat 40.000 buruh perempuan di Jawa Barat berhasil dicegah sehingga tidak mengalami PHK.
”PHK bisa dicegah melalui beberapa cara, antara lain mengurangi bonus, fasilitas untuk level manajer ke atas, dan sif bekerja sehingga beban operasional bisa ditekan. Seluruh dinas tenaga kerja diarahkan menyelenggarakan job fair atau memiliki sistem pasar kerja untuk membantu mengatasi pengangguran,” kata Indah.