logo Kompas.id
EkonomiPenanganan Perikanan Ilegal...
Iklan

Penanganan Perikanan Ilegal Perlu Lebih Tegas

Perikanan ilegal terus mengancam wilayah perbatasan. Penegakan hukum laut di wilayah perbatasan perlu ditingkatkan melalui penyatuan data dan informasi antarinstansi penegak hukum.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Ilustrasi _ Penenggelaman Kapal Nelayan Ilegal - Sebanyak 15 kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara ilegal dari sejumlah negara ditenggelamkan dengan cara diledakkan di sekitar perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/8/2015). Kapal tersebut merupakan hasil razia penangkapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Upaya penenggelaman ini untuk memberikan perlindungan bagi nelayan Indonesia dari kapal-kapal nelayan asing berkapasitas besar.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Ilustrasi _ Penenggelaman Kapal Nelayan Ilegal - Sebanyak 15 kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara ilegal dari sejumlah negara ditenggelamkan dengan cara diledakkan di sekitar perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/8/2015). Kapal tersebut merupakan hasil razia penangkapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut dan Kepolisian. Upaya penenggelaman ini untuk memberikan perlindungan bagi nelayan Indonesia dari kapal-kapal nelayan asing berkapasitas besar.

JAKARTA, KOMPAS — Koordinasi dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUU Fishing dinilai perlu diperkuat dan penindakan hukum yang lebih tegas. Hingga kini, gangguan kapal asing terhadap wilayah perbatasan laut masih terus berlangsung.

Selama Juli hingga September 2022, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendeteksi praktik perikanan ilegal kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan 711 (Laut Natuna Utara) dengan dikawal kapal-kapal patroli Pemerintah Vietnam (VFRS). Pada September 2022, berdasarkan citra satelit, terdata 54 kapal ikan berbendera Vietnam di bagian utara Laut Natuna Utara, yakni kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) non-sengketa.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000