logo Kompas.id
EkonomiAncaman Kapal Ikan Ilegal di...
Iklan

Ancaman Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia

Penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing masih terjadi di Indonesia. Mirisnya, ada warga negara Indonesia yang menjadi awak di kapal asing itu.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C3J5YY2GcXIwsa5LhunpLNBHFkc=/1024x485/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FBakamla-2_1604059392.jpg
DOK BAKAMLA

Bakamla dalam gelar Operasi Cegah Tangkal 2020 menangkap kapal ikan asing asal Vietnam yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal, di perairan Natuna Utara, Kamis (29/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur masih mengancam sumber daya laut Indonesia. Selama Januari 2021, setidaknya sembilan kapal ikan ilegal ditangkap aparat penegak hukum.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengatakan, ada sembilan kapal ikan ilegal yang ditangkap aparat pengawasan dan penegak hukum. Aparat pengawasan dan penegakan hukum terdiri dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta TNI Angkatan Laut. Sedikitnya 23 ton ikan hasil kejahatan tersebut diselamatkan negara.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000