logo Kompas.id
EkonomiPenjaminan Polis Asuransi...
Iklan

Penjaminan Polis Asuransi Diusulkan Jadi Wewenang LPS

Usulan wewenang baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis diyakini bisa memperkuat industri asuransi.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
KOMPAS/PRIYOMBODO

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau P2SK mengamanatkan wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan, yakni sebagai penjamin polis asuransi. Langkah ini diyakini bisa memperkuat industri asuransi.

Wewenang baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut tercantum dalam Pasal 7 RUU P2SK yang mengatur perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Pasal itu menyebutkan fungsi LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank dan perusahaan perasuransian. Sebelumnya, wewenang LPS hanya menjamin simpanan di perbankan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000