Migrasi 2 November Hanya Cakup Jabodetabek dan 173 Kabupaten/Kota
Migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital per 2 November 2022 hanya akan mencakup wilayah Jabodetabek dan 173 kota/kabupaten yang belum memiliki layanan terestrial. Tenggat terus mundur dari rencana semula.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyebut tenggat migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial atau analog switch off /ASO 2 November 2022 hanya akan mencakup sembilan kabupaten/kota di Jabodetabek dan 173 kabupaten/kota yang tidak memiliki layanan terestrial. Sementara proses ASO di 292 kabupaten/kota akan tergantung kesiapan daerah tersebut. Namun, hal itu dinilai melanggar amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers "Perubahan Televisi Analog ke Televisi Digital" di Jakarta, Senin (24/10/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, peralihan dari siaran analog ke digital 2 November 2022 dan dimulai secara bertahap. Sebab, infrastruktur penyiaran digital sudah selesai dibangun, tetapi pembagian alat bantu penerima siaran digital ke rumah tangga miskin belum selesai, terutama dari pihak swasta.
Menurut Mahfud, hal itu secara umum masih memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, jumlah kabupaten/kota yang seharusnya ikut ASO mencapai 514 kabupaten/kota. Sebanyak 8 kabupaten/kota sudah merasakan siaran televisi digital terestrial secara penuh dan tidak ada lagi siaran analog pada 30 April 2022.
“Sebanyak 9 kabupaten/kota di Jabodetabek dan 173 kabupaten/kota yang tidak ada siaran televisi terestrial akan ikut tenggat ASO pada 2 November 2022. Masih ada 292 kabupaten/kota yang harus ASO, tetapi kami melihat kesiapan wilayah. Untuk infrastruktur penyiaran digital, kami harap pada 2 November 2022 sudah siap semua, baik dari sisi lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing maupun lembaga penyiaran publik TVRI,” kata Johnny.
Dia mengakui, distribusi bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial ke rumah tangga miskin masih harus disempurnakan. Di Jabodetabek, misalnya, total rumah tangga miskin yang berhak dapat bantuan mencapai 479.000 unit. Pemerintah menyediakan 76 persen dari total, sedangkan sisanya oleh swasta. Tingkat distribusi bantuan sampai sekarang yaitu 94 persen.
Untuk Jabodetabek, kata Johnny, pihaknya menyediakan posko keluhan bagi rumah tangga miskin yang belum menerima bantuan. Posko yang sama juga bisa dipakai warga yang mengalami masalah saat ingin menonton siaran televisi digital terestrial. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan di mana lokasi posko ataupun waktu operasional.
Pada saat konferensi pers, Johnny menekankan, ASO di 292 kabupaten/kota dilakukan bertahap agar masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi dengan baik. Dia menyebut konten siaran Piala Dunia 2022 yang akan berlangsung mulai 20 November 2022. Masyarakat kelas menengah yang sudah menyiapkan alat bantu penerima siaran digital, punya perangkat televisi digital, dan rumah tangga miskin tetap bisa menonton siaran pertandingan itu. “Selanjutnya, kami akan meneliti wilayah kabupaten/kota mana yang siap ASO. Segera ASO sesuai kesiapan wilayah masing-masing,” imbuh Johnny.
Melanggar
Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Bayu Wardhana saat dihubungi terpisah berpendapat, pemerintah bisa dikatakan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Sesuai undang-undang ini, migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial harus tuntas 2 November 2022. Apabila ada 292 kabupaten/kota yang masih mendapat siaran televisi analog terestrial, ini berarti pemerintah tidak becus mengawasi pelaksanaan migrasi.
“Anehnya pemerintah (Kemkominfo) menyinggung siaran Piala Dunia dalam konferensi pers. Menonton atau tidak siaran pertandingan itu bukan urusan pemerintah. Penundaan sebagian wilayah untuk migrasi siaran televisi digital terestrial patut diduga ada kepentingan industri televisi swasta,” ujar dia.
Undang-undang Nomor 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena proses pembuatannya tidak melalui partisipasi publik. Selain itu, pemerintah dan DPR memutuskan secara sepihak ASO tanggal 2 November 2022 dengan sistem multipleksing. Jika hal ini kemudian tidak berjalan mulus, Bayu menilai, pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuat sendiri tanpa partisipasi publik.
Menurut dia, ada hal yang patut dikritisi. Pemerintah melalui Kemkominfo berkali-kali menyebut infrastruktur pemancar digital sudah siap, tetapi saat bersamaan pemerintah menyatakan ada kendala distribusi bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial kepada rumah tangga miskin.
“Apabila infrastruktur multipleksing sudah siap terpasang, idealnya migrasi bisa cepat. Pemerintah perlu terbuka apakah benar infrastruktur multipleksing telah terbangun di semua wilayah siaran. Lalu, apabila ada kabupaten yang jumlah penduduknya sedikit, idealnya distribusi bantuan cepat,” kata Bayu.
Sebelumnya, Kemkominfo sudah pernah melakukan beberapa perubahan kebijakan terkait tenggat proses ASO, dimulai dari mengubah jadwal lima tahap menjadi tiga tahap. Lalu, Kemkominfo meniadakan penahapan itu dan menggantinya menjadi multiple ASO. Terakhir, Kemkominfo mengubah tenggat ASO Jabodetabek dari 5 Oktober 2022 menjadi 2 November 2022, mengikuti tenggat ASO tingkat nasional sesuai amanat Undang-undang Nomor 11/2020.