”Omnimbus Law” Sektor Keuangan Pecah Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK Menjadi Dua
Pengawasan industri keuangan nonbank akan dipecah menjadi dua bagian agar lebih fokus dan optimal.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK membagi pengawasan industri keuangan nonbank Otoritas Jasa Keuangan menjadi dua bagian. Satu bagian untuk industri asuransi dan dana pensiun, sedangkan satu lagi untuk lembaga pembiayaan, modal ventura, teknologi finansial, koperasi, dan lembaga jasa keuangan lain.
Ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8 RUU P2SK tersebut mengubah ketentuan sebelumnya tentang pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menyatakan seluruh IKNB di bawah satu pengawasan. Dengan membagi pengawasan IKNB menjadi dua bagian, anggota dewan komisioner (ADK) atau kepala eksekutif (KE) yang mengatur IKNB akan bertambah, dari sebelumnya satu menjadi dua ADK atau KE.
Menanggapi rencana pemecahan pengawasan IKNB, Co Founder & Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, hal tersebut sangat baik karena akan membuat pengawasan OJK menjadi lebih baik.
”Saya rasa pemisahan ini bagus agar fokus pengaturan dan pengawasan lebih terarah sehingga nantinya juga diharapkan pengawasan bisa lebih efektif dan efisien,” kata Piter yang dihubungi pada Rabu (19/10/2022).
Ia menilai, pemisahan pengawasan IKNB menjadi industri asuransi dan dana pensiun di satu sisi dan perusahaan pembiayaan, tekfin, dan lainnya di sisi satunya lagi sudah tepat. Industri asuransi dan dana pensiun sama-sama punya karakter mengumpulkan dana masyarakat untuk kemudian diolah menjadi manfaat bagi nasabah. Adapun industri perusahaan pembiayaan, tekfin, dan lembaga keuangan mikro memiliki karakter memberikan pinjaman kepada nasabah.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan, RUU P2SK adalah proses untuk penguatan dan reformasi sektor jasa keuangan. ”Penting bagi kita untuk memaksimalkan potensi keuangan yang ada di Indonesia yang bisa dicapai melalui langkah-langkah penguatan sehingga berkontribusi lebih kuat lagi ke perekonomian nasional,” ujar Mahendra.
Berdasarkan statistik OJK, total aset sektor IKNB per Agustus 2022 mencapai Rp 2.997 triliun dengan total pelaku usaha jasa keuangan sebanyak 1.289 entitas, terbagi menjadi 1.168 entitas konvensional dan 121 entitas syariah.
Jika dirinci lebih detail, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.756 triliun. Adapun aset industri dana pensiun mencapai Rp 338,20 triliun. Sementara itu, aset industri pembiayaan mencapai Rp 610,37 triliun. Aset industri teknologi finansial baru mencapai Rp 4,92 triliun. Sisanya berasal dari industri lembaga jasa keuangan non bank lainnya, seperti lembaga keuangan khusus (LKK), industri jasa penunjang, dan lembaga keuangan mikro lainnya.
Dukungan industri
Merespons usulan perubahan struktur regulator, pelalu usaha menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, adanya KE yang fokus mengawasi industri asuransi dan dana pensiun merupakan hal yang baik.
”Perlu penguatan dan pengembangan industri asuransi jiwa dan dana pensiun untuk mendukung program-program pemerintah mengingat kedua sektor jasa keuangan ini mengelola dana masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Togar, Rabu.
Hal senada juga dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto. Ia mengatakan, pada dasarnya AAUI mendukung wacana ini dengan harapan regulator bisa lebih fokus dalam upaya mengoptimalkan pengawasan dan pengembangan industri asuransi.
Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, pihaknya sudah berbicara intensif dalam perkumpulan perusahaan dana pensiun dan akan mengikuti aturan yang berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun mendukung wacana tersebut. Menurut Suwandi, pembagian pengawasan itu lantaran tiap lembaga jasa keuangan punya karakteristik dan cara kerja berbeda. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan pengawasan dan pembinaan industri terkait.