logo Kompas.id
Ekonomi”Omnimbus Law” Sektor Keuangan...
Iklan

”Omnimbus Law” Sektor Keuangan Pecah Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK Menjadi Dua

Pengawasan industri keuangan nonbank akan dipecah menjadi dua bagian agar lebih fokus dan optimal.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (dari kiri ke kanan) Sophia Wattimena, Inarno Djajadi, Mirza Adityaswara, Mahendra Siregar, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, dan Friderica Widyasari Dewi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil rapat dewan komisioner bulanan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (dari kiri ke kanan) Sophia Wattimena, Inarno Djajadi, Mirza Adityaswara, Mahendra Siregar, Dian Ediana Rae, Ogi Prastomiyono, dan Friderica Widyasari Dewi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil rapat dewan komisioner bulanan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK membagi pengawasan industri keuangan nonbank Otoritas Jasa Keuangan menjadi dua bagian. Satu bagian untuk industri asuransi dan dana pensiun, sedangkan satu lagi untuk lembaga pembiayaan, modal ventura, teknologi finansial, koperasi, dan lembaga jasa keuangan lain.

Ketentuan yang termaktub dalam Pasal 8 RUU P2SK tersebut mengubah ketentuan sebelumnya tentang pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menyatakan seluruh IKNB di bawah satu pengawasan. Dengan membagi pengawasan IKNB menjadi dua bagian, anggota dewan komisioner (ADK) atau kepala eksekutif (KE) yang mengatur IKNB akan bertambah, dari sebelumnya satu menjadi dua ADK atau KE.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000