Para investor pasar modal dinilai perlu memahami risiko legal yang berpotensi memicu kebangkrutan emiten. Problem hukum, termasuk terkait kepailitan, merupakan salah satu risiko yang dihadapi oleh investor.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Para investor di pasar modal wajib memahami risiko-risiko yang mungkin akan timbul yang mengakibatkan kerugian. Salah satunya adalah risiko legal yang dapat menyebabkan kebangkrutan emiten lalu membuat saham investor melayang.
Emiten di sektor properti PT Forza Land Indonesia Tbk, misalnya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan itu muncul akibat dikabulkannya permohonan pembatalan Putusan Perdamaian Nomor 116/Pdt Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 14 Oktober 2019. Permohonan ini diajukan oleh Johanna Ratnasari.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentiikan sementara perdagangan efek Forza Land Indonesia di seluruh pasar sejak sesi satu, Rabu (5/10/2022). Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memerhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Forza Land Indonesia.
“Legal issue, termasuk kepailitan, adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal. Untuk itu, investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memerhatikan setiap pengumuman dari perusahaan, termasuk notasi dari Bursa, sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera,” kata Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna, Kamis (6/10/2022).
Setelah menjadi perusahaan tercatat, BEI mengawasai kinerja operasional dan keuangan emiten tersebut. Apabila terjadi kasus hukum sebelum pailit, Bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, bagaimana dampaknya terhadap perusahaan, dan hal apa saja yang telah dan akan dilakukan manajemen untuk mengatasi kondisi tersebut.
Yetna menambahkan, Bursa juga menyematkan notasi khusus dan melakukan suspensi ketika situasi sudah mengarah ke pailit. Langkah itu ditempuh guna melindungi kepentingan investor.
Investor publik masih memiliki mayoritas saham Forza Land Indonesia, yakni mencapai 55,22 persen atau 1.095.605.162 saham. Dengan harga saham Rp 50 per unit, total kepemilikan publik di Forza setara dengan Rp 54,78 miliar. Pemegang saham pengendali Forza adalah Freddy Setiawan yang memiliki 17,24 persen.
Selain itu, ada juga pemegang saham lain, antara lain PT Forza Indonesia sebesar 12,31 persen, reksa dana Narada sebesar 8,21 persen, BNP Paribas 6,77 persen, dan Ltd S/A 0,25 persen. Sebagai pemegang saham atau pemilik perusahaan, investor mendapatkan pemenuhan hak paling terakhir, setelah diberikan kepada para kreditor.
Guna mengedukasi dan memperluas jangkauan investor serta memberikan kesempatan emiten untuk memberikan situasi terbaru, BEI akan menyelenggarakan Capital Market Sumit & Expo.
Guna mengedukasi dan memperluas jangkauan investor serta memberikan kesempatan emiten untuk memberikan situasi terbaru, BEI akan menyelenggarakan Capital Market Sumit & Expo (CMSE) pada 13-15 Oktober 2022.
Kepala Divisi Pengembangan Pasar BEI Dedy Priadi mengatakan, pada CMSE ini akan diselenggarakan sembilan seminar dan pameran yang akan diisi 135 booth digital. “CMSE merupakan wadah berkumpulnya seluruh investor. Program pada tahun ini lebih fokus agar masyarakat dekat dengan pasar modal,” kata Dedy.