Merespons Kenaikan Suku Bunga Acuan BI, LPS Naikkan Bunga Penjaminan 0,25 Persen
LPS menaikkan bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Kini, bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum menjadi 3,75 persen dan simpanan valas di bank umum menjadi 0,75 persen. Adapun bunga penjaminan BPR 6,25 persen.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023. Kenaikan ini juga merespons kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 75 basis poin sejak Agustus 2022.
Dengan demikian, kini bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum menjadi 0,75 persen. Adapun bunga penjaminan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Kenaikan ini diberlakukan setelah tingkat bunga penjaminan yang sebelumnya bertahan satu tahun sejak ditetapkan September 2021.
Kenaikan suku bunga penjaminan ini diberlakukan seusai Bank Indonesia (BI) secara berturut-turut menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin sepanjang tahun ini. Adapun rinciannya, sebesar 25 basis poin pada Agustus 2022 dan 50 basis poin pada September 2022.
Dalam jumpa pers tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Selasa (27/9/2022), Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan menaikkan suku bunga penjaminan itu diambil untuk tetap memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabiitas keuangan.
Ia menjelaskan, pasca-kenaikan suku bunga acuan BI, bunga penjaminan juga perlu dinaikkan untuk menjaga likuiditas dan stabilitas sistem keuangan. Pasca-kenaikan suku bunga acuan BI, bunga deposit perbankan memang ikut meningkat, tetapi belum signifikan. Menurut dia, kenaikan suku bunga deposito perbankan lebih merespons kenaikan bunga penjaminan LPS.
Setelah bunga penjaminan naik, lanjut Purbaya, bunga deposito akan pelan-pelan naik dengan menyesuaikan likuditas tiap-tiap perbankan.
”Transmisi kenaikan suku bunga penjaminan terhadap bunga deposito mungkin sampai dengan kira-kira empat bulan ke depan. Proyeksi kami, sampai akhir tahun, bunga deposito akan meningkat setengahnya dari kenaikan bunga penjaminan. Jadi, kalau bunga penjaminan naik 25 basis poin, maka bunga deposito kemungkinan naik di kisaran 10-15 basis poin,” ujarnya.
Likuiditas terjaga
Selain membahas bunga deposito, Purbaya mengatakan, ketahanan permodalan dan likuiditas perbankan dalam posisi tetap terjaga. Kendati pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan lebih kecil daripada pertumbuhan penyaluran kredit, ia menegaskan likuiditas perbankan tetap terjaga. Sampai dengan Agustus 2022, pertumbuhan DPK mencapai 7,77 persen, lebih rendah ketimbang pertumbuhan penyaluran kredit yang sebesar 10,62 persen.
Purbaya mengatakan, pihaknya mencermati melandainya pertumbuhan DPK. Kendati demikian, ia mengatakan, likuiditas dalam posisi mencukupi. Hal ini tecermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang masih tinggi, mencapai 26,52 persen.
Ditambahkan oleh Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, pertumbuhan kredit yang lebih kuat ketimbang pertumbuhan DPK ini menandakan pertumbuhan ekonomi meningkat karena permintaan kredit untuk ekspansi usaha sektor riil juga meningkat.
”Dana-dana deposito beralih ke kredit ini sinyal baik untuk pertumbuhan ekonomi, pelaku usaha siap berekspansi,” ujar Lana.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, tingkat likuditas perbankan dalam posisi mencukupi untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan atau penyaluran kredit.