Presiden Bantah Rencana Penghapusan Listrik Daya 450 VA
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tidak resah karena subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih akan tetap dipertahankan.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menghapuskan atau mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere. Presiden meminta masyarakat tidak resah karena subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih akan tetap dipertahankan.
”Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 (VA), tidak ada. Nggak pernah, nggak pernah bicara mengenai itu,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers usai peresmian Jalan Tol Cibintung-Cilincing dan Serpong-Balaraja Seksi IA di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa ( 20/9/2022).
Kepala Negara menambahkan, pemerintah tidak pernah berencana membuat peraturan mengenai penghapusan listrik daya 450 VA.
Menurut Presiden Jokowi, subsidi untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA juga masih tetap diberikan. ”Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tambah Presiden.
PT PLN juga telah memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA, (Kompas, 19/9/2022). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan hal itu.
Ia menambahkan, tidak ada pembahasan pemerintah dan PLN mengenai perubahan daya listrik.
Sebelumnya, PT PLN telah melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Dikutip dari siaran pers PT PLN pada 13 Juni 2022, penyesuaian tarif ini guna menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Penyesuaian tarif juga diberlakukan kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN. Sementara pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan tarif.
Darmawan menyatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, yakni kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. Apalagi, sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021. Dalam pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
”Apalagi, pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dollar AS berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar. Oleh karena itu, pada tahun 2022 saja diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun,” ujar Darmawan.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
Untuk itu, pemerintah tetap menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022 dengan asumsi ICP 85,88 dollar AS per barel dan kurs di angka Rp 14.316 per dollar AS. ”Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat pula potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa tahun 2022 sehingga pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri,” ujar Darmawan.