Sebagian Pengguna Berpotensi Kembali ke Kendaraan Pribadi
Kenaikan tarif ojek daring dinilai bakal membuat sebagian penggunanya kembali ke kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, karena lebih hemat. Para mitra pengemudi berharap kenaikan tarif berdampak pada pendapatannya.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua penyedia aplikasi layanan transportasi daring, yakni Gojek dan Grab, menyesuaikan tarif layanannya, baik untuk pengantaran penumpang maupun barang, mulai Minggu (11/9/2022). Kenaikan itu bisa berdampak pada peralihan sebagian pengguna ke moda transportasi lain, khususnya kendaraan pribadi.
Ketentuan itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022. Penyesuaian biaya jasa dilakukan guna menyesuaikan beberapa komponen biaya jasa, seperti bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional, dan komponen perhitungan jasa lain.
Menurut aturan ini, biaya jasa yang terdiri dari biaya batas bawah, batas atas, dan jasa minimal dinaikkan dan diatur sesuai zonasi wilayah. Di zona II yang meliputi Jabodetabek, misalnya, biaya jasa minimal dinaikkan menjadi Rp 10.200-Rp 11.200. Tarif ini merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (km).
Adapun batas bawah biaya jasa di zona II dinaikkan dari Rp 2.000 per km (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019) menjadi Rp 2.550 per km, sementara batas atas dinaikkan dari Rp 2.500 per km jadi Rp 2.800 per km.
Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo dalam keterangannya, Minggu, menyatakan, Gojek telah memberlakukan tarif baru GoRide (ojek sepeda motor) sesuai peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022. ”Selain itu, kami juga menyesuaikan tarif layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal para mitra pengemudi,” ujarnya.
Sementara Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, Grab menyesuaikan tarif mulai Minggu pukul 00.01 WIB. Besaran tarif hasil penyesuaian telah dihitung secara saksama sesuai aturan pemerintah. Tarif baru juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan pengemudi mitra di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta menjaga kestabilan permintaan pasar.
Resistensi pengguna
Pada kesempatan terpisah, peneliti Polling Institute, Kennedy Muslim, menyatakan, kalangan pengguna ojek daring cukup resisten terhadap kenaikan tarif. Hasil survei yang digelar Polling Institute pada 16-24 Agustus 2022 menunjukkan, sebanyak 61 persen responden pengguna ojek daring kurang atau tidak setuju dengan kenaikan tarif.
Mayoritas pendapat kurang atau tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif berada di tiap kelompok demografi, wilayah, dan intensitas penggunaan ojek daring. Sementara di kalangan mitra pengemudi, mayoritas atau 82,6 persen setuju atau sangat setuju dengan kebijakan tersebut.
Akan tetapi, soal dampak kenaikan tarif, sekitar 50 persen pengguna menyatakan akan beralih atau akan lebih sering menggunakan sepeda motor pribadi untuk mobilitas sehari-hari. Kemudian, kata Kennedy, tingkat penggunaan transportasi umum berpotensi turun karena hampir 30 persen pengguna moda transportasi kombinasi juga menggunakan kendaraan umum dan transportasi daring.
Pengamat transportasi publik Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, dalam diskusi Polling Institute yang mengangkat tema ”Kenaikan Tarif Ojek Daring di Mata Pengguna dan Pengemudi”, di Jakarta, Minggu (11/9/2022), berpendapat, kenaikan tarif ojek daring bakal membuat sebagian penggunanya kembali ke kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, karena dinilai lebih hemat.
Bagi mitra pengemudi, kata Yayat, situasinya berat. Di sisi pendapatan, rata-rata penghasilannya kurang dari Rp 4 juta per bulan atau lebih kecil dibandingkan dengan upah minimum regional di Jabodetabek yang rata-rata Rp 4,2 juta per bulan. ”Bagi mitra pengemudi, hal terpenting adalah potongan minim, ada bonus kerja, dan penambahan order,” ujarnya.
Salah satu isu yang disuarakan oleh mitra pengemudi adalah biaya aplikasi yang dinilai masih tinggi. Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022 menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen atau turun dari sebelumnya 20 persen. Namun, dalam keterangan tertulisnya, pihak Gojek dan Grab tidak menjelaskan pengenaan biaya aplikasi. (OSA)