Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Lewat Jalur Cepat
Pembangunan pabrik minyak makan merah merupakan salah satu solusi meningkatkan pendapatan petani sawit. Presiden minta upaya pembangunan pabrik dilakukan lewat ”jalur cepat”.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan pabrik minyak makan merah sebagai salah satu solusi meningkatkan pendapatan tandan buah segar petani sawit bakal ditempuh melalui jalur cepat. Namun, perizinan pembangunan pabrik baru dipastikan membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Selain itu, juga dibutuhkan kerja cepat antar-kementerian/lembaga untuk segera memproduksi minyak makan merah.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki seusai rapat koordinasi dengan Badan Standar Nasional dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai rencana pembangunan pabrik minyak makan merah oleh koperasi petani kelapa sawit di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (26/8/2022), menegaskan, ”Presiden meminta dipercepat supaya bulan Oktober sudah bisa dimulai pembangunan pabriknya sehingga Januari sudah mulai berproduksi. Pada pembangunan ini terdapat pabrik CPO mini dan mesin yang memproduksi minyak makan merahnya.”
Terkait dengan standar nasional Indonesia (SNI) produk minyak makan ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan dilibatkan. Adapun izin edarnya melibatkan BPOM.
Menurut Teten, pembangunan ini memakai ”jalur tol”. BPOM bergerak cepat bersama Pusat Penelitian Kelapa Sawit ikut turun dalam rencana detail engineering design (DED) supaya pabriknya sesuai dengan standar karena desain pabrik akan sangat terkait dengan izin edarnya.
”Pabrik pertama akan dibangun di daerah Sumatera Utara,” ujar Teten.
Pembangunan pabrik ini akan menggandeng lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Menurut rencana, pembangunan pabrik ini akan menggandeng lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Pembangunan fisiknya akan menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Investasinya diperkirakan Rp 23 miliar untuk memproduksi minyak makan merah sekitar 10 ton per hari, dengan pasokan tandan buah segar kelapa sawit yang berasal dari lahan 1.000 hektar.
Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, menambahkan, ”Setelah rapat bersama Presiden Jokowi beberapa bulan lalu, Kepala BPOM langsung memanggil kami untuk merancang segala hal yang diperlukan untuk pembangunan pabrik minyak makan merah ini.”
Pertama-tama, kata Rita, BPOM langsung menerbitkan surat dukungan untuk pembangunan pabrik minyak makan merah. Berikutnya, pada 18 Agustus 2022, Kepala BPOM Penny Lukito langsung berkunjung ke PPKS Medan untuk melihat desain pabrik secara langsung. Ada tujuh wilayah dan 12 plant yang, menurut rencana, digunakan untuk membangun pabrik minyak makan merah.
”Dukungan BPOM konkret sekali dengan diterbitkannya persetujuan DED sehingga PPKS siap untuk membangun sesuai dengan standarnya. BPOM juga mendukung pembangunan cara produksi pangan olahan yang baik,” ucap Rita.
BPOM menjanjikan pernebitan sertifikat cara produksi pangan olahan yang baik, setelah peletakan batu pertama pembangunan pabrik minyak makan merah. Ini digunakan untuk mengawal keamanan dan mutu industri. Mulai dari bangunannya yang sesuai standar hingga perawatan. Standar ini harus dipenuhi untuk mencegah terjadi kontaminasi terhadap produk.
“Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPOM selanjutnya akan menerbitkan izin edar minyak makan merah,” kata Rita.
Kepala BSN Kukuh S Achmad menjelaskan, tugas BSN terkait dengan standar nasional produk ini. Masyarakat harus mempunyai kepastian bahwa produknya aman dikonsumsi, bermutu, dan juga bergizi. Penyusunan SNI yang utama adalah syarat mutu.
”Draft SNI sudah selesai disusun, tinggal satu step lagi. Karena semua harus gerak cepat, kebetulan di BSN mempunyai prosedur fast track untuk menyusun SNI. Tentu, kita akan memenuhi target seperti diarahkan Presiden Jokowi,” kata Kukuh.
Menurut Kukuh, setelah pabrik ini selesai dibangun, akan dibutuhkan proses pembuktian bahwa produk akhirnya memenuhi SNI. Karena itu, BSN menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten agar produk minyak goreng merah ini bisa menggunakan label SNI. Ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat sebagai produk yang aman dikonsumsi, sehat dan bermutu bagi masyarakat.
Dua kecamatan
Teten menambahkan, direncanakan pada setiap 1.000 hektar akan terdapat satu pabrik minyak makan merah. Paling tidak, hasilnya bisa diedarkan di dua kecamatan di sekitar pabrik. Tentu, biaya logistiknya pun akan jauh lebih murah.
”Harga minyak makan merah bisa mencapai Rp 9.000 per liter. Ini tentunya menjadi solusi bagi petani yang terimpit harga TBS dan soulsi pula bagi masyarakat,” ujar Teten.
Idealnya, lanjut Teten, pabrik minyak makan merah ini terintegrasi antara kebun dan pabrik CPO. Kemudian, distribusinya dalam jangkauan masyarakat sekitar pabrik. Kemenkop dan UKM juga memastikan, pembangunan pabrik ini tidak akan kontraproduktif dengan pabrik CPO.