Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas desain baru atau tahun emisi 2022. Adapun pecahan uang kertas itu terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Uang kertas ini sudah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun uang kertas yang sebelumnya telah diedarkan tetap berlaku sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya.
Peresmian uang kertas tahun emisi 2022 itu dilakukan bersama-sama oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
”Dengan mengucapkan bismillah dan mengharapkan ridho Allah yang Mahakuasa, hari ini, 18 Agustus 2022, saya, Perry Warjiyo, selaku Gubernur Bank Indonesia, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Perry.
Perry menambahkan, peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen bersama menyediakan uang kertas yang tepercaya kepada masyarakat. ”Sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa, serta cinta, bangga, dan paham rupiah. Mari kita kobarkan optimisme dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” kata Perry.
Sri Mulyani menambahkan, rupiah tidak sekadar mata uang, tetapi juga instrumen yang menggambarkan perjalanan bangsa dan NKRI. Dalam setiap lembaran rupiah, lanjut dia, terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia.
Pada 30 Oktober 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta meresmikan Oeang Republik Indonesia yang menandai kelahiran mata uang rupiah. Momen ini merupakan menandakan babak baru bagi Indonesia yang kala itu baru saja merdeka.
Sri Mulyani menegaskan kembali, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. ”Sudah selayaknya sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk menuju Indonesia maju,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, perwakilan keluarga tokoh atau pahlawan yang wajahnya tercetak di uang kertas rupiah turut hadir untuk mendapatkan apresiasi. Mereka adalah Puti Guntur Soekarno, cucu dari Presiden pertama RI Soekarno; Meutia Hatta, putri dari Mohammad Hatta; Adwin Ratulangi, cucu dari GSSJ Ratulangi; Anastasia Dian Kaisiepo, cucu dari Frans Kaisiepo; Siti R, istri dari Idham Chalid; dan Akbar K, cucu dari MH Thamrin.
Desain baru
Dalam keterangannya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia, yakni gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.
Erwin menjelaskan, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga rupiah semakin berkualitas dan tepercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Pengeluaran uang tahun emisi 2022 yang bertepatan dengan momen HUT Ke-77 RI, lanjut Erwin, menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik.
Adapun pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.