KSP Sejahtera Bersama Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan
Tim Satuan Petugas Penanganan Koperasi Bermasalah terus berupaya memastikan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada ribuan anggotanya.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Satuan Petugas Penanganan Koperasi Bermasalah terus berupaya memastikan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada ribuan anggotanya. Sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, KSP Sejahtera Bersama sebagai koperasi gagal bayar ini diwajibkan mengembalikan dana anggota koperasi meskipun harus menjual aset-asetnya.
Kepastian itu dilakukan tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah saat melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). KSP harus memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi. Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah diterima oleh pengurus dan pengawas KSP Sejahtera Bersama, yaitu Ketua Pengawas Iwan Setiawan, Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini, beserta jajaran pengurus lainnya.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, tujuan kunjungan timnya adalah untuk memastikan agar pengurus KSP Sejahtera Bersama tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.
”Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai rencana bisnis yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus dalam pernyataan persnya.
Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaian gagal bayar. Pasalnya, mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, hal itu berpotensi koperasi tidak dapat memenuhi hak-hak ribuan anggotanya.
”Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap koperasi simpan pinjam,” kata Agus.
Pada kesempatan kunjungan tersebut, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama yang kebetulan yang berada di kantor KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan KSP Sejahtera Bersama bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.
”Saat ini, tim pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” tegas Agus.
Sementara salah satu pengurus KSP Sejahtera Bersama, Vini, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban yang telah diputuskan MA terkait PKPU. ”Dipastikan tahapan pembayaran kepada anggota tetap dilakukan walaupun disesuaikan dengan cash-in, yaitu sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp 500.000 per anggota,” katanya.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat anggota tahunan (RAT) yang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2022, Iwan Setiawan mengatakan, koperasi akan berupaya untuk menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan tahap 2 pada Desember 2022.
”Kami juga berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan,” ucap Iwan.
Rencana bisnis untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor.