Isu keamanan pangan masih menjadi tantangan ekspor perikanan ke China. Peluang ekspor besar, tetapi pelaku usaha dinilai perlu serius menyikapi temuan kontaminasi virus korona tipe baru pada produk dan kemasan ikan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha diminta untuk tidak lengah mengawal protokol kesehatan pada produk perikanan ekspor. Hingga kini masih ada 14 eksportir Indonesia yang belum bisa ekspor ke China lagi menyusul temuan jejak kontaminasi virus korona tipe baru atau SARS-CoV-2 pada produk dan kemasan ikan.
Ekspor perikanan Indonesia ke China masih dibayang-bayangi isu keamanan pangan dengan adanya temuan jejak kontaminasi virus penyebab Covid-19. Meski demikian, tren kasus diprediksi melandai seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Hari Maryadi, di Jakarta, Rabu (20/7/2022), menyatakan, China merupakan negara tujuan ekspor perikanan terbesar asal Indonesia dari sisi volume. Oleh karena itu, persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan China, yakni berupa pengujian Covid-19 pada produk dan kemasan hasil perikanan, wajib dipenuhi.
Uji Covid-19 yang saat ini disyaratkan China berupa reaksi rantai polimerase (PCR). Persyaratan tambahan yang diterapkan sejak 2020 itu tidak diterapkan oleh negara-negara tujuan ekspor lainnya.
Selama Januari-Juli 2022, Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) mendeteksi 44 kasus jejak kontaminasi virus SARS-CoV-2 pada kemasan, produk perikanan, dan kontainer asal Indonesia yang dikirim oleh 22 perusahaan eksportir. Dengan temuan itu, total kasus kontaminasi sejak September 2020 sampai Juli 2022 mencapai 104 kasus dari produk yang diekspor 58 perusahaan.
”China menjadi satu-satunya negara di dunia yang mensyaratkan produk pangan yang diimpor harus bebas dari jejak Covid-19. Namun, kami terus melakukan komunikasi dengan GACC. Kami juga sampaikan ke pelaku usaha jangan sampai memaksakan diri ekspor, tapi pemenuhan syarat mutu tidak terpenuhi,” kata Hari dalam Bincang Bahari Paparan Kinerja Semester I-2022.
Ia menambahkan, Pemerintah China tetap terbuka terhadap tindakan korektif. Notifikasi terhadap produk, kemasan, atau kontainer asal Indonesia yang terkontaminasi virus SARS-CoV-2 segera ditindaklanjuti dengan pengembalian produk dan penghentian (suspend) ekspor sementara sampai unit pengolahan ikan (UPI) atau perusahaan melakukan perbaikan serta inspeksi GACC secara virtual.
Secara terpisah, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM-KKP Widodo Sumiyanto menyatakan, saat ini terdapat 14 UPI yang masih dalam evaluasi terkait temuan jejak kontaminasi virus tersebut. Pekan depan, BKIPM-KKP dengan GACC berencana menggelar pertemuan bilateral untuk membahas komitmen kerja sama antarnegara dan menyelesaikan persoalan 14 UPI.
Hingga saat ini, ekspor produk perikanan Indonesia telah masuk ke 138 negara di dunia dari target 132 negara. Sepuluh negara tujuan utama ekspor adalah Amerika Serikat, China, Jepang, Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura, Italia, Taiwan, dan Hong Kong.
Ada 2.022 UPI yang terdaftar di sejumlah negara mitra di seluruh dunia. Hal itu mendorong peluang produk perikanan Indonesia masuk ke pasar ekspor semakin besar, baik dari sisi volume maupun nilai.
Cegah klaim asing
Sementara itu, pemerintah tengah mendorong sertifikasi pulau-pulau kecil terluar. Per Juni 2022, sertifikasi telah dilakukan untuk empat pulau dari target enam pulau kecil terluar tahun ini. Dengan demikian, hingga kini telah terbit 54 sertifikat pulau dari total 111 pulau-pulau kecil terluar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf Manoppo mengemukakan, sertifikasi atas pulau-pulau kecil terluar merupakan upaya mencegah pencaplokan pulau-pulau itu oleh negara luar. Saat ini, Indonesia memiliki total 111 pulau-pulau kecil terluar. Sertifikasi terhadap pulau-pulau kecil terluar terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
”Sertifikasi pulau-pulau kecil terluar diperlukan agar kita punya alas hak terhadap pulau yang kita klaim. Dengan sertifikasi, pulau-pulau terluar menjadi legal hak milik bangsa,” ujarnya.