Empat Pelabuhan Ditetapkan sebagai Instrumen Pemberantasan IUU Fishing
Pemerintah menetapkan empat pelabuhan dalam penerapan komitmen pemberantasan perikanan ilegal. Namun, kesiapan pelabuhan dinilai belum optimal.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan empat pelabuhan untuk dimasuki kapal asing. Langkah itu sebagai implementasi peran pelabuhan dalam memberantas aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
Empat pelabuhan yang dapat dimasuki kapal asing, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, KKP terus berupaya untuk memberantas praktik perikanan ilegal, tidak terlaporkan, dan menyalahi aturan. Salah satunya, melalui penguatan peran pelabuhan perikanan sebagai implementasi ratifikasi Port State Measures (PSM).
PSM merupakan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing). Ratifikasi PSM disahkan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2016. Adanya ratifikasi PSM itu dinilai mempertegas posisi dan komitmen Indonesia dalam memberantas aktivitas IUU Fishing.
Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan guna mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Peraturan itu, antara lain, berisi tentang pelaksanaan PSM, kelembagaan, mekanisme, dan prosedur kapal asing masuk ke pelabuhan, pendidikan dan pelatihan petugas PSM, serta monitoring dan pelaporan.
”Kami menyadari masih ada beberapa kendala, seperti kurangnya kesadaran para pemangku kepentingan tentang perjanjian PSM, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, serta belum harmonisnya pelaksanaan PSM dengan instansi pengawasan negara pelabuhan,” ucap Zaini dalam keterangan pers, Rabu (22/6/2022).
Tahun 2022, pihaknya berencana meningkatkan kompetensi petugas pelabuhan dan pemangku kepentingan, memperkuat koordinasi, dan bimbingan teknis. Disamping itu, mempersiapkan Indonesia sebagai tuan rumah pelaksanaan pertemuan ke-4 para pihak terkait dengan persetujuan PSM di tahun 2023.
Dalam Virtual Information Meeting of Port State Measures Agreement, di Jakarta, tanggal 21 Juni 2022, Indonesia mengusulkan prosedur standar operasional (SOP) minimum untuk langkah-langkah negara pelabuhan yang harus dipenuhi oleh semua pelabuhan perikanan Indonesia, kampanye publik ketentuan PSM, dan penolakan pelayanan pelabuhan bagi kapal perikanan yang terindikasi melakukan praktik IUU Fishing.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan, penetapan empat pelabuhan sebagai implementasi ratifikasi PSM dinilai merupakan langkah maju pemerintah. Meski demikian, kesiapan Indonesia dalam penguatan peran pelabuhan tersebut dinilai masih belum serius.
Abdi menyoroti, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis atau panduan bersama lintas instansi. Padahal, pemeriksaan kapal asing yang masuk tidak cukup hanya melibatkan aparat pelabuhan dan pengawasan perikanan, tetapi juga unsur lain, seperti polisi, imigrasi, dan kesehatan.
Dari empat pelabuhan yang disiapkan pemerintah, hingga kini hanya Pelabuhan Laut Benoa yang pernah dimasuki kapal ikan asing dalam rangka mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan logistik. Petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan perlu segera disusun, serta penyiapan sumber daya manusia di pelabuhan untuk penerapan PSM.
”Juknis pemeriksaan bersama dengan instansi terkait masih belum lengkap, apalagi untuk kapal yang masuk ke pelabuhan umum, seperti di Pelabuhan Laut Benoa,” kata Abdi.