logo Kompas.id
EkonomiEmpat Pelabuhan Ditetapkan...
Iklan

Empat Pelabuhan Ditetapkan sebagai Instrumen Pemberantasan IUU Fishing

Pemerintah menetapkan empat pelabuhan dalam penerapan komitmen pemberantasan perikanan ilegal. Namun, kesiapan pelabuhan dinilai belum optimal.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Kapal ikan asing ilegal.
DOK KKP

Kapal ikan asing ilegal.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan empat pelabuhan untuk dimasuki kapal asing. Langkah itu sebagai implementasi peran pelabuhan dalam memberantas aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Empat pelabuhan yang dapat dimasuki kapal asing, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000