logo Kompas.id
EkonomiMenggali Esensi Insentif...
Iklan

Menggali Esensi Insentif Fiskal

Tahun depan, pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan negara. Pemerintah juga tetap perlu menjaga keseimbangan antara akselarasi momentum pemulihan dan pengendalian risiko fiskal.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 4 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Pada rapat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat  menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Pada rapat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022.

Tekad pemerintah sudah bulat untuk menekan rasio defisit fiskal terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga di bawah angka 3 persen pada tahun 2023. Tepatnya, Badan Anggaran DPR bersama Kementerian Keuangan menyepakati nilai defisit pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di angka 2,85 persen dari PDB.

Defisit yang merupakan selisih antara realisasi belanja dan realisasi pendapatan pemerintah akan dijaga tetap rendah. Untuk itu, tahun depan pemerintah harus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan negara, baik dalam bentuk pajak, bea dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000