Efektivitas Suntikan Modal Negara ke BUMN Perlu Terus Diawasi
Pelaksanaan investasi pemerintah terhadap BUMN tetap perlu diawasi dan dievaluasi agar efektivitas PMN dapat terukur dengan tepat.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan dana investasi yang digelontorkan dalam bentuk penyertaan modal negara untuk sejumlah badan usaha milik negara bisa efektif dalam meningkatkan kinerja BUMN bersangkutan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan penyertaan modal negara bisa berdampak luas bagi masyarakat.
Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Dipisahkan IV Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Adinugroho Dwiutomo mengatakan, investasi pemerintah dalam skema penyertaan modal negara (PMN) turut memberi nilai tambah untuk aspek ekonomi dan sosial, mulai dari mengurangi beban biaya logistik, mengakselerasi rasio elektrifikasi, hingga meningkatkan akses kesehatan.
Penyertaan modal negara (PMN) merupakan pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan sebagai modal badan usaha milik negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Investasi pemerintah dalam skema PMN turut memberi nilai tambah untuk aspek ekonomi dan sosial, mulai dari mengurangi beban biaya logistik, mengakselerasi rasio elektrifikasi, hingga meningkatkan akses kesehatan.
”Investasi pemerintah dalam skema PMN pada BUMN telah mendanai proyek-proyek strategis yang bisa mengungkit ekonomi nasional,” kata Adinugroho dalam lokakarya bertema ”Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Adi menambahkan, proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan fasilitas transportasi, juga menciptaakan lapangan pekerjaan dengan serapan tenaga kerja yang berkelanjutan. Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan, lanjutnya, proyek pembangunan jalan dengan dana investasi pemerintah telah menyerap lebih kurang 20 juta tenaga kerja, sedangkan proyek transportasi telah menyerap 1,46 juta tenaga kerja.
Sepanjang periode 2005-2021, suntikan modal dari pemerintah untuk BUMN dalam PMN secara akumulasi telah mencapai Rp 369,17 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 350,19 triliun dalam bentuk dana segar dan Rp 18,98 triliun dalam bentuk PMN nontunai.
Jika dirinci lebih lanjut, akumulasi nilai suntikan berupa PMN untuk BUMN dalam 16 tahun terakhir meliputi penggunaan untuk pendirian BUMN (Rp 3 triliun), restrukturisasi BUMN (Rp 12 triliun), dan peningkatan kinerja BUMN (Rp 354 triliun).
”Terkait pengawasan dan mekanisme penggunaan dana, pemerintah dan pelaksana investasi secara periodik akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap investasi yang sudah diberikan ke BUMN,” kata Adi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio menilai pelaksanaan investasi pemerintah terhadap BUMN tetap harus diawasi dan dievaluasi agar efektivitas PMN dapat terukur dengan tepat sehingga bisa menjadi pertimbangan arah kebijakan ke depannya.
”Hal yang paling dikhawatirkan adalah kurangnya evaluasi mengenai efektivitas pemberian dana. Efektivitas ini berbicara sejauh mana BUMN itu berdampak luas kepada masyarakat,” ujar Andry.
Mitigasi
Untuk memastikan agar pelaksanaan investasi dapat dilakukan secara tepat, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely mengatakan, Kementerian BUMN akan membangun mekanisme sistem manajemen risiko perusahaan (enterprise risk management) untuk membantu BUMN menghadapi risiko pasca-pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, saat ini BUMN masih menghadapi ketidakpastian yang akan memengaruhi peningkatan biaya bisnis sehingga setiap BUMN harus mengambil inisiatif mitigasi. ”Biaya bisnis akan meningkat sejalan dengan tren inflasi global. Pembangunan infrastruktur dan non-infrastruktur pastinya akan terdampak,” katanya.
Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga mengatakan, BUMN kluster infrastruktur saat ini tengah didorong untuk memperbaiki kinerja keuangan mereka. Penjaminan dari pemerintah bermanfaat untuk mendukung perbaikan keuangan sekaligus memitigasi risiko yang dihadapi BUMN infrastruktur.
”Di samping itu, kami juga akan mengembangkan produk dan layanan BUMN infrastruktur yang berkelanjutan, mempertahankan daya saing, melakukan sinergi untuk menghindari kompetisi tidak sehat, membentuk ekosistem infrastruktur yang lebih terintegrasi, dan inovasi model bisnis yang lebih berfokus pada pelanggan,” ujarnya.
Penjaminan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menerangkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024 menunjukkan kebutuhan pendanaan untuk infrastruktur mencapai Rp 6.645 triliun. Adapun APBN hanya menyediakan Rp 2.385 triliun, atau 37 persen sesuai kebutuhan.
”Untuk itu, sisanya diharapkan dapat dicukupi oleh peran swasta dan BUMN. Pemerintah memberikan dukungan berupa surat perjanjian penjaminan sebagai stimulus agar swasta atau badan usaha milik negara bisa masuk proyek-proyek infrastruktur nasional,” ujarnya.
Luky mengatakan, dalam 13 tahun terakhir, pemerintah telah menerbitkan 79 surat perjanjian penjaminan untuk 256 proyek dengan nilai dana total yang dijaminkan mencapai Rp 490,2 triliun. Proyek tersebut mencakup ketenagalistrikan, proyek jalan tol, transportasi, dan air minum.
”Pemerintah memastikan selalu memberi dukungan fiskal kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur. Salah satu bentuk dukungan selain PMN adalah pemberian surat penjaminan,” ujarnya.
Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Wahid Sutopo mengatakan, pihaknya memastikan agar setiap penjaminan kepada BUMN dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat semula serta membuat rencana mitigasi dan pengelolaan risiko atas setiap potensi risiko yang muncul dan berdampak pada keuangan negara.
Pemberian penjaminan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN. Salah satu turunan dari perpres tersebut adalah Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.