BPDPKS Mulai Bayarkan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah
BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan sebesar 80 persen. Sementara SPKS meminta audit perusahaan sawit perlu dibarengi perbaikan data perkebunan sawit dan struktur pasar.
Oleh
Hendriyo Widi
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS mulai membayarkan klaim dana subsidi minyak goreng kepada sejumlah perusahaan. Klaim dana subsidi dinilai tidak akan melebihi dana yang dialokasikan pemerintah untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah.
Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, dana subsidi minyak goreng curah dari BPDPKS yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 8,35 triliun. Awalnya, pemerintah menetapkan alokasi dana tersebut untuk program Subsidi Minyak Goreng Curah selama enam bulan.
”Baru beberapa bulan berlangsung, pemerintah menghentikan program subsidi itu sehingga dana pembayaran klaim subsidi tidak akan lebih besar dari alokasi dana yang ditetapkan pemerintah,” kata Achmad ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Achmad menambahkan, BPDPKS juga sudah mulai membayarkan klaim dana subsidi kepada tiga perusahaan sebesar 80 persen sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. BPDPKS tetap akan melanjutkan pembayaran klaim dana subsidi sesuai dengan permenperin baru atau setelah program subsidi dihentikan.
Baru beberapa bulan berlangsung, pemerintah menghentikan program subsidi itu sehingga dana pembayaran klaim subsidi tidak akan lebih besar dari alokasi dana yang ditetapkan pemerintah.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/5), Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menyatakan, pembayaran klaim dana subsidi akan terus diproses. Percepatan pembayaran klaim juga sudah dilakukan. Ada beberapa yang telah dibayar sebesar 80 persen dari total klaim yang diajukan.
Program Subsidi Minyak Goreng Curah yang digulirkan Kemenperin berlangsung sejak 15 Maret 2022. Dana BPDPKS yang dialokasikan untuk menyubsidi 1,2 juta kiloliter minyak goreng curah sebesar Rp 8,35 triliun. Dana itu digunakan untuk menutup selisih harga keekonomisan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan biaya distribusi ke daerah-daerah terpencil.
Per pertengahan April 2022, terdapat 75 perusahaan minyak goreng sawit yang terlibat dalam program pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka sudah mendapat nomor registrasi dan berkontrak dengan BPDPKS.
Program tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2022 menyusul penerapan kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri (DMO) minyak kelapa sawit mentah (CPO); refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO). Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menentukan DMO 20 persen dari total volume ekspor setiap eksportir dan baru menetapkan harga patokan DMO untuk CPO Rp 9.250 per kg.
Pada 25 Mei 2022, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin No 8/2022. Dalam regulasi itu disebutkan, penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin 8/2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022.
”Terkait hal itu, para pelaku usaha yang terlibat dalam program tersebut dapat mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan subsidi minyak goreng curah kepada BPDPKS secara daring melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat 31 Juli 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers di Jakarta.
Para pelaku usaha yang terlibat dalam program tersebut dapat mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan subsidi minyak goreng curah kepada BPDPKS secara daring melalui SIINas paling lambat 31 Juli 2022.
Kemenperin mencatat, minyak goreng curah bersubsidi yang sudah didistribusikan pada awal hingga 23 Mei 2022 sebanyak 120.290,28 ton atau 61,8 persen dari total kebutuhan nasional per bulan yang sebanyak 194.634 ton. Adapun sepanjang Maret-Mei 2022, total distribusinya sebanyak 396.533,27 ton.
Program Subsidi Minyak Goreng Curah mampu menurunkan harga minyak goreng curah dari rata-rata Rp 19.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter. Harga tersebut mendekati HET yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga rata-rata nasional minyak goreng curah per 25 Mei 2022 Rp 16.700 per liter.
Audit perusahaan sawit
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga berencana mengaudit perusahaan-perusahaan sawit mulai Juni 2022. Audit itu mencakup luasan lahan, status tanah, plasma, produksi, dan kantor pusat. Pemerintah juga meminta perusahaan sawit asing memiliki kantor di Indonesia.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Hal itu dalam rangka menata kembali industri sawit dari hulu ke hilir. Namun, audit itu juga perlu dibarengi dengan pendataan kepemilikan perkebunan sawit dan pembenahan struktur pasar.
Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto mengatakan, pembenahan tata kelola industri sawit tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas, seperti perizinan, hak guna usaha (HGU), dan plasma. Pendataan perkebunan kelapa sawit juga perlu dibenahi, salah satunya terkait perkebunan sawit rakyat.
Darto mencontohkan, ada perbedaan data perkebunan sawit rakyat antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Lembaga Auriga. Berdasarkan data Kementan pada 2019, perkebunan sawit rakyat di bawah 25 hektar seluas 6,7 juta hektar. Sementara Lembaga Auriga mencatat, luas perkebunan petani sawit rakyat pada 2022 hanya 2,3 juta hektar.
”Artinya, masih banyak yang memiliki lahan di atas 25 hektar kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit. Ini butuh dievaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU,” kata Darto.
Masih banyak yang memiliki lahan di atas 25 hektar kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit. Ini butuh dievaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib memiliki IUP dan HGU.
SPKS, lanjut Darto, juga berharap pemerintah membenahi struktu pasar industri sawit yang didominasi oleh sejumlah perusahaan besar atau oligopoli. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah kesulitan mengendalikan harga sekaligus mengatasi kesulitaan kelangkaan minyak goreng.
Struktur pasar tersebut juga membuat posisi petani sawit swadaya sebagai salah satu pelaku rantai pasok menjadi lemah dan penguasaan lahan sawit menjadi timpang. Selain itu, masih banyak pabrik yang lebih mengutamakan suplai tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun inti.