Gagal Bayar, KSP Sejahtera Bersama Kena Teguran Keras
Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan tiga teguran keras kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama karena gagal menyelesaikan pembayaran utang sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F13%2F20220113_105600_1642075960_jpg.jpg)
Kantor KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melayangkan teguran keras kepada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama karena dinilai gagal menyelesaikan pembayaran utang sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Skema pembayaran dana anggota dinilai belum ditunaikan, tetapi koperasi itu justru menjalin kerja sama dengan dengan koperasi lain dengan dalih mempercepat pembayaran utang.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama dinilai telah melakukan perjanjian kesepahaman dengan KSP Fadillah Insan Mandiri (FIM) yang mengandung substansi, antara lain, pengalihan kewajiban pembayaran penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari KSP Sejahtera Bersama kepada KSP FIM. Nota kesepahaman itu dilakukan tanpa melalui rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi.
Terlebih, KSP Sejahtera Bersama yang sesungguhnya sedang berada dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM justru membuat surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait pengalihan kewajiban pembayaran dana anggota tersebut. Hal ini telah menimbulkan keresahan di antara anggota.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/5/2022), menyatakan, berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, melalui Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor B-186/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, menetapkan KSP Sejahtera Bersama sebagai koperasi dalam pengawasan khusus.
Oleh karena itu, KSP Sejahtera Bersama wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian, baik secara kelembagaan, usaha, maupun keuangan, kepada Deputi Bidang Perkoperasian. ”Sebab, saat ini KSP Sejahtera Bersama semestinya membereskan seluruh utang kepada anggota sesuai putusan homologasi. Kami menyampaikan teguran ini kepada KSP Sejahtera Bersama. Jika tidak mengindahkan kewajiban tersebut, KSP Sejahtera Bersama akan dikenai sanksi lebih berat,” kata Zabadi menegaskan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/5/2022), menjelaskan teguran keras terhadap KSP Sejahtera Bersama terkait proses pembayaran utang kepada anggota koperasi tersebut.
Terkait kewajiban pembayaran dana anggota, skema pertama ataupun kedua belum dipenuhi oleh KSP Sejahtera Bersama. Semestinya, pada Juni 2022, seluruh pembayaran dana anggota sudah harus selesai pada skema kedua. Namun, nyatanya skema pembayaran pertama saja belum ditunaikan.
Hingga saat ini, kata Zabadi, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mencatat, dana yang dibayarkan baru mencapai Rp 134,7 miliar. Jumlah ini masih berada di bawah kewajiban pembayaran tahap pertama. Proses pembayaran tahap pertama seharusnya sudah diselesaikan pada Desember 2021 sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 miliar.
Baca Juga: Anggota KSP Sejahtera Bersama Didorong Gelar RAT Luar Biasa
Pada Juni 2022 sesungguhnya juga sudah masuk proses pembayaran tahap kedua sebesar 4 persen. Rupanya, menurut Zabadi, tahap pertama yang belum selesai dan kewajiban pada tahap kedua akan diteruskan oleh KSP FIM. Dari data yang dimiliki Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah dan hasil konfirmasi pihak terkait, kemampuan KSP FIM dalam pembayaran kewajiban tersebut masih diragukan.
”Perjanjian antara KSP Sejahtera Bersama dan KSP FIM pun sudah dilakukan cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi,” ujar Zabadi.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM melayangkan pula Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor B-189/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 terkait Nota Kesepahaman KSP Sejahtera Bersama dengan KSP FIM. Isinya, meminta secara tegas agar nota kesepahaman tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jika akan diteruskan, wajib disampaikan dan disetujui dalam forum rapat anggota.
Selain itu diterbitkan pula Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor B-191/D.1/PK.02.00/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Kewajiban Rapat Anggota. Isinya, kewajiban segera melaksanakan rapat anggota dengan jalan melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota serta berkoordinasi dengan tim pendamping dari Deputi Bidang Perkoperasian untuk setiap tahapan-tahapan rapat anggota.

Tim yang dibentuk untuk melakukan pendampingan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Sejahtera Bersama telah mulai melakukan pendampingan kepada manajemen KSP pada 24 Mei 2022. Selanjutnya, tim manajemen diminta menyusun konsep pelaksanaan RAT yang direncanakan dilaksanakan pada 28 Juni 2022.
Tim meminta kepada pihak manajemen untuk selambat-lambatnya pada 1 Juni 2022 sudah bisa mempresentasikan rencana pelaksanaan RAT kepada tim pendamping. Tim pendamping juga akan menyosialisasikan kepada kelompok perwakilan anggota terkait pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 KSP Sejahtera Bersama.
Baca Juga: Satgas Gerak Cepat, Koperasi Bermasalah Diminta Kooperatif
Humas KSP Sejahtera Bersama Dede Suherdi saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak menampik bahwa KSP Sejahtera Bersama termasuk delapan koperasi bermasalah yang sedang berada dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Namun, terkait perjanjian yang dilakukan dengan KSP FIM, KSP Sejahtera Bermasalah akan menunggu rapat anggota tahunan.
”Maksudnya, kerja samanya dilanjutkan atau tidak, harus berdasarkan persetujuan RAT. Intinya dalam perjanjian itu adalah kerja sama untuk penyelesaian pembayaran dengan asset based resolution,” kata Dede.
Terkait ketidakpatuhan pembayaran dana anggota, Dede mengatakan, ”Sebenarnya bukan (kami) tidak mematuhi, tetapi upaya yang sedang dilakukan terkendala oleh banyak faktor, seperti kendala laporan keuangan, blokir aset, demonstrasi anggota koperasi, dan lain-lain, sehingga yang (ingin) membeli aset atau investor mengurungkan niatnya.”
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F14%2Fsilo140122_1642124705_jpg.jpg)
Gedung Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, lanjut Dede, penagihan pinjaman atau piutang tersendat. Semuanya itu berpengaruh terhadap cash in dan pembayaran terhadap anggota. Adapun terkait pembayaran, KSP Sejahtera Bersama sampai saat ini masih melakukan pembayaran setiap harinya dan dilaporkan kepada Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Menurut Dede, pembayaran dilakukan setiap hari antara Rp 150 juta dan Rp 200 juta. Sampai 18 Mei 2022, pembayaran sebesar kurang lebih Rp 135 juta. ”Tidak ada penyerahan pembayaran kepada KSP FIM. Namun, kalau jadi kerja sama dan anggota setuju, maka itu menjadi salah satu upaya mempercepat pembayaran anggota,” kata Dede.
Menurut Dede, KSP Sejahtera Bersama melibatkan KSP FIM sebagai upaya kerja sama antarkoperasi dalam rangka pengembangan bisnis dan mempercepat pembayaran anggota. Investor hadir melalui KSP FIM.
Akibat kegagalan proses pembayaran utang, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Kamis (19/5), sempat didatangi sejumlah anggota KSP Sejahtera Bersama di sebuah hotel di Yogyakarta. Mereka mendesak agar pemerintah turun tangan menyelesaikan proses pembayaran utang.
Saat itu, Teten secara terbuka meminta maaf karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki Kementerian Koperasi dan UKM. Perilaku pengurus KSP Sejahtera Bersama dalam tata keuangan koperasi tersebut juga dinilai telah mencoreng nama koperasi hingga melunturkan kepercayaan publik terhadap koperasi.
Dalam keluhannya, para anggota merasa dipermainkan dengan janji-janji pembayaran oleh pengurus KSP Sejahtera Bersama. Bahkan, banyak anggota KSP Sejahtera Bersama yang sudah pesimistis dengan keberadaan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang ditugasi membantu proses penyelesaian pengembalian dana para anggota.
Baca Juga: Teten dan Mahfud MD Mencari Titik Temu Tangani Koperasi Bermasalah