Pemerintah Minta Produsen Tetap Salurkan Minyak Goreng Curah Sesuai Kewajiban
Sebanyak 75 produsen minyak goreng yang sudah berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diharapkan tetap menjalankan kewajibannya untuk menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
Oleh
AGNES THEODORA,
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah meminta industri minyak goreng sawit tetap tenang dan menjalankan program minyak goreng curah bersubsidi di tengah penyidikan dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit oleh Kejaksaan Agung. Sanksi akan dijatuhkan kepada perusahaan yang menarik diri keluar dari program serta yang tidak merealisasikan penyaluran minyak goreng bersubsidi sesuai komitmen.
Setelah ditetapkannya pejabat Kementerian Perdagangan serta tiga petinggi perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, muncul kekhawatiran dari pelaku industri untuk melanjutkan program minyak goreng curah bersubsidi.
Terkait hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dugaan korupsi terkait ekspor minyak sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung adalah proses penegakan hukum yang tidak ada kaitannya dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat dan usaha mikro-kecil.
Agus berharap 75 produsen minyak goreng sawit yang sudah berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tetap menjalankan kewajibannya dalam memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah yang terjangkau bagi masyarakat.
Apalagi, sampai hari ini, masih banyak persoalan dari hulu ke hilir yang membuat harga minyak goreng curah tak kunjung turun ke harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter di pasaran.
”Semua pihak diharapkan tetap tenang dan menjalankan program ini dengan baik. Kami akan membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi,” kata Agus dalam keterangan pers, Rabu (20/4/2022).
Agus mengingatkan produsen dan distributor yang belum menjalankan kewajiban untuk segera merealisasikan komitmen penyaluran minyak goreng curah. Perusahaan yang mangkir akan diberikan sanksi bertahap berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. ”Sanksi juga akan dijatuhkan untuk perusahaan yang menarik diri keluar dari program ini,” kata Agus.
Perusahaan yang mangkir akan diberikan sanksi bertahap berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha. Sanksi juga akan dijatuhkan ke perusahaan yang menarik diri keluar dari program.
Berdasarkan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) Kementerian Perindustrian, distribusi minyak goreng curah bersubsidi per 19 April 2022 telah mencapai 136.720 ton atau 7.197 ton per hari, melebihi rata-rata kebutuhan nasional. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan penyaluran minyak goreng curah pada Maret 2022 yang hanya 4.050 ton per hari dan awal April 2022 sebesar 6.060 ton per hari.
Kendati demikian, harga minyak goreng curah belum menyentuh HET meski mulai menunjukkan tren menurun. Data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) menunjukkan, per 19 April 2022, harga minyak goreng curah mencapai Rp 17.900 per liter, turun 1,65 persen dibandingkan dengan harga pekan lalu yang tercatat Rp 18.200 per liter. Namun, harga itu belum sesuai HET.
Pembayaran subsidi
Koordinator Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) Fahmy Badoh mengatakan, ditetapkannya sejumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi ekspor minyak sawit semakin memperjelas kuatnya dugaan permainan kartel produsen minyak goreng sawit serta buruknya tata kelola dan pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan strategis.
Dugaan kongkalikong izin ekspor minyak sawit mentah itu diungkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022). Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang (Kompas, 20/4/2022).
”Dugaan manipulasi ekspor ini harus diusut tuntas sampai pada dugaan adanya monopoli dan oligopoli kartel dalam tata niaga minyak goreng,” kata Fahmy.
Germak juga menyoroti masih adanya keterlambatan pembayaran klaim subsidi oleh BPDPKS ke sejumlah produsen yang mengikuti program minyak goreng bersubsidi. BPDPKS menyiapkan Rp 7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng curah dalam jangka waktu enam bulan. Namun, pembayaran belum direalisasikan karena BPDPKS belum menetapkan surveyor independen yang akan melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran klaim subsidi oleh produsen.
Fahmy mengatakan, persoalan itu dapat semakin mengancam kelancaran penyaluran minyak curah bersubsidi yang saat ini sudah berjalan. ”Ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS ini dapat memperkeruh persoalan kelangkaan produksi minyak goreng karena dapat dijadikan alasan oleh produsen untuk menarik diri dari program,” kata Fahmy.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, ada 42 produsen minyak goreng sawit yang sampai sekarang masih menunggu pembayaran subsidi dari BPDPKS. Mereka telah mengajukan klaim biaya ratusan miliar rupiah untuk realisasi penyaluran 300.000 ton minyak goreng curah periode 16-31 Maret 2022.
”Kalau sampai minggu ketiga April belum dibayar, risikonya bisa luar biasa. Pengusaha bisa kehabisan modal kerja dan tidak mau menyuplai lagi,” ujar Sahat.