logo Kompas.id
EkonomiUtamakan Prinsip Perlindungan ...
Iklan

Utamakan Prinsip Perlindungan Data Pribadi

Rencana Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenakan tarif akses nomor induk kependudukan ataupun data kependudukan lainnya perlu mengedepankan perlindungan data pribadi warga sebagai subyek data.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QwJw14zvcVykKSe0ZVt6SSFRejo=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F03%2F25%2F0e03d695-0018-4f85-a9fc-bb59f08ba623_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS  —  Rencana pemerintah mengenakan tarif akses nomor induk kependudukan kepada lembaga swasta komersial perlu mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Warga sebagai subyek data harus memiliki kontrol kuat. Mereka juga semestinya selalu mendapatkan informasi yang transparan atas kerja sama pemerintah dan lembaga swasta komersial untuk penggunaan data pribadi kependudukan.

”Pengenaan tarif Rp 1.000 per akses nomor induk kependudukan (NIK) sebenarnya bisa dianggap upaya monetisasi data yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Rencana pengenaannya harus ada rujukan hukum karena monetisasi data pribadi harus diketahui dan dipahami sejak awal oleh warga sebagai subyek data,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar saat dihubungi hari Minggu (17/4/2022) di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000