logo Kompas.id
EkonomiYang Lalai yang Menuai
Iklan

Yang Lalai yang Menuai

Boleh mudik asalkan sudah vaksinasi booster. Sepintas begitu sederhana persyaratan ini. Terlebih, aturan yang dikeluarkan pemerintah saat ini juga memberikan peluang untuk tetap bisa mudik.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 3 menit baca
Awak bus memasukan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi salah satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (9/4/2022). Memasuki seminggu pertama bulan Ramadhan sejumlah warga memilih untuk mudik lebih awal. Mereka menuju sejumlah kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Malang dan Madura. Jumlah pemudik pada Idul Fitri tahun ini berpotensi melonjak setelah pemerintah tidak melarang mudik dan melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan. Survei Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik akan mencapai 85,5 juta orang. Dari jumlah tersebut 14,3 juta orang merupakan pemudik dari wilayah Jabodetabek.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Awak bus memasukan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi salah satu bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (9/4/2022). Memasuki seminggu pertama bulan Ramadhan sejumlah warga memilih untuk mudik lebih awal. Mereka menuju sejumlah kota di Jawa Timur seperti Surabaya, Malang dan Madura. Jumlah pemudik pada Idul Fitri tahun ini berpotensi melonjak setelah pemerintah tidak melarang mudik dan melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan. Survei Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik akan mencapai 85,5 juta orang. Dari jumlah tersebut 14,3 juta orang merupakan pemudik dari wilayah Jabodetabek.

Boleh mudik asalkan sudah divaksin penguat (booster). Sepintas begitu sederhana persyaratan ini. Terlebih, aturan yang dikeluarkan pemerintah saat ini juga memberikan peluang bagi mereka yang baru mendapatkan vaksin pertama maupun kedua. Intinya, Lebaran kali ini tetap boleh mudik.

Jelas sekali, dua kali Lebaran sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020, pemerintah melarang keras perjalanan mudik. Pembatasan mobilitas dilakukan dalam berbagai bentuk. Pembatalan libur bersama adalah salah satunya.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000