Komisi XI Tetapkan 7 Nama Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027
Sebanyak tujuh nama calon anggota Dewan Komisioner OJK telah diputuskan oleh Komisi XI DPR seusai menjalankan ”fit and proper tes” pada Rabu (6/4/2022) dan Kamis (7/4/2022).
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi XI DPR telah menetapkan tujuh nama anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK periode 2022-2027, Kamis (7/4/2022). Mereka akan mulai resmi menjabat pada Juli 2022. Para calon anggota dewan komisioner terpilih ini diharapkan mampu mempertahankan capaian positif dari kepengurusan unsur pemimpin OJK 2017-2022 serta membenahi hal-hal yang masih membutuhkan perbaikan.
”Telah disepakati secara mufakat Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027,” ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (7/4/2022).
Jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK berikutnya jatuh kepada Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK berikutnya adalah Mirza Adityaswara. Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan diberikan kepada Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal adalah Inarno Djajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank ditetapkan kepada Ogi Prastomiyono.
Adapun dua nama lainnya yakni Frederica Widyasari Dewi dipercaya menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit.
Penetapan tujuh nama ini diputuskan seusai Komisi XI melakukan fit and proper test kepada 14 calon anggota dewan komisioner selama Rabu (6/4/2022) dan Kamis.
Tujuh nama ini menyisihkan total 155 nama calon yang telah lolos seleksi tahap pertama atau seleksi administratif yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027.
Pansel diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beranggotakan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmojo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo.
Empat anggota pansel lainnya yakni ekonom dan Rektor Universitas Atma Jaya Jakarta Agustinus Prasetyantoko, ekonom dan pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia M Chatib Basri, Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ito Warsito, dan Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Julian Noor.
Ketua Dewan Komisioner OJK 2022-20227 terpilih, Mahendra Siregar, pada saat menjalani fit and proper test dengan Komisi XI DPR, Rabu, mengatakan, dirinya sudah merancang enam program prioritas. Pertama adalah peningkatan efektivitas kepemimpinan OJK. Kedua adalah penguatan struktur kepala eksekutif IKNB dan pasar modal. Priotitas ketiga, membuat layanan satu pintu.
Poin prioritas berikutnya adalah peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan tindak lanjut. Kelima, kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan lembaga lain, serta keenam, sinergi penuh dengan pemerintah, DPR, dan lembaga negara.
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berharap para nama terpilih ini bisa menyelesaikan masalah-masalah aktual industri keuangan cepat tanpa menimbulkan masalah baru. Dia juga berharap para pemimpin OJK bisa memberikan penguatan kelembagaan organisasi ke depan.
”Tantangan di sektor perbankan ke depan ini dipikirkan juga bagaimana penyelesaian restrukturisasi kredit,” ujar Misbakhun.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tujuh nama yang terpilih ini tidak mengejutkan dirinya. Tujuh nama ini, lanjut Piter, sudah teruji kapasitas dan rekam jejaknya sehingga tidak mengejutkan bila mereka yang terpilih.
Piter mengatakan, pihaknya mengapresiasi capaian yang sudah diciptakan oleh anggota Dewan Komisioner 2017-2022. Salah satu yang paling menonjol adalah OJK berhasil menjaga kestabilan sistem keuangan walau ada tekanan ekonomi yang dipicu pandemi selama dua tahun terakhir.
Salah satu yang paling menonjol adalah OJK berhasil menjaga kestabilan sistem keuangan walau ada tekanan ekonomi yang dipicu pandemi selama dua tahun terakhir.
”Kita perlu berterima kasih atas kinerja OJK yang berhasil menjaga kestabilan industri jasa keuangan selama hantaman pandemi. Kestabilan ini adalah modal yang amat berharga untuk pemulihan ekonomi kita ke depan,” ujar Piter.
Meski demikian, ia juga mengatakan, ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan kepemimpinan OJK periode mendatang. Pekerjaan rumah itu khususnya di sektor asuransi yang masih kerap diwarnai berbagai kasus yang mencoreng kredibilitas industri ini di mata masyarakat.
”Lanjutkan yang baik, benahi yang kurang,” ujar Piter.
Selain itu, lanjut Piter, pihaknya juga mendorong agar ada amendemen Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, secara khusus di bagian pengambilan keputusan. Saat ini pengambilan keputusan terkait pengawasan masih bersifat sektoral di bawah kepala eksekutif masing-masing sehingga tidak memberikan wewenang yang cukup besar bagi ketua untuk mengambil keputusan.
Ia berpendapat, pengawasan di OJK juga masih kerap terhambat ego sektoral per sektor jasa keuangan. Padahal, saat ini ada banyak produk jasa keuangan yang sifat dan mekanismenya lintas sektoral mulai dari perbankan, IKNB, hingga pasar modal.
”Ini untuk merealisasikan tujuan OJK yang bisa melakukan pengawasan terintegrasi dan optimal,” ujar Piter.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai, sektor IKNB memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Secara khusus di sektor asuransi sejumlah permasalahan, seperti kasus Asuransi Jiwasraya, penyelesaian masalah Asuransi Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan komunitas korban unitlink, perlu diselesaikan dengan baik.
”Dengan kepemimpinan dan kemampuan eksekusi yang kuat dan bekerja secara terintegrasi untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Irvan.