Sosok Ideal Ketua OJK
OJK adalah lembaga independen. Namun, pemilihan pimpinannya melalui proses politik, yakni melibatkan Presiden dan DPR. Ada tantangan independensi bagi anggota DK terpilih terhadap yang memilihnya. Berani bertindak bebas.
Sebanyak 33 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah diumumkan pada 20 Februari 2022. Banyak nama besar di industri jasa keuangan tereliminasi.
Seleksi tahap II oleh panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 ini didasarkan pada penilaian masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Proses seleksi juga melibatkan masukan publik dan juga lembaga negara terkait.
Pansel akan mengirimkan 21 nama ke Presiden. Selanjutnya Presiden akan mengusulkan 14 nama untuk diuji DPR hingga dipilih tujuh orang yang akan memimpin OJK.
Mereka yang terpilih akan melanjutkan estafet pengawasan industri jasa keuangan (IJK). Walau perlindungan konsumen jadi masalah yang membetot perhatian publik melalui media, secara umum harus diakui capaian kinerja anggota DK OJK periode saat ini tergolong bagus. IJK terus tumbuh dan stabil walaupun dalam situasi pandemi.
Berdasarkan data OJK hingga akhir 2021, rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan mencapai 25,67 persen. Kredit dan dana pihak ketiga masing-masing tumbuh 5,2 persen dan 12,21 persen year on year (yoy). Kinerja pasar modal juga sangat bagus. Penghimpunan dana di bursa tertinggi sepanjang sejarah, per akhir 2021 sebesar Rp 358,4 triliun.
Mereka yang terpilih akan melanjutkan estafet pengawasan industri jasa keuangan (IJK).
Di industri keuangan nonbank (IKNB), sebagian kinerja bisa dilihat dari risk based capital asuransi jiwa 539,8 persen serta asuransi umum dan reasuransi 327,3 persen (di atas batas 120 persen). Industri dengan pertumbuhan tertinggi adalah peer-to-peer lending, sebesar 109,62 persen yoy.
Namun, IJK menghadapi turbulensi tantangan ke depan. Pengaturan dan pengawasannya harus efektif. Jika tidak, bukan hanya industri jadi tak sehat, melainkan juga akan minim kontribusi bagi perekonomian. Ada lima tantangan utama yang perlu jadi fokus perhatian pimpinan OJK ke depan.
Pertama, efektivitas pengaturan dan pengawasan IJK. Sesuai Pasal 5 UU No 21/2011 tentang OJK, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Kata terintegrasi harus jadi acuan utama. Pengawasan konglomerasi keuangan saja tak cukup. Pengintegrasian pengawasan antarsektor adalah keharusan. Terlebih tren interkoneksi produk/layanan IJK dan batasan yang kian kabur antarindustri dipicu oleh inovasi dan pengaruh digitalisasi.
Baca juga : Dinamika Hasil Seleksi Calon Pimpinan OJK
Kedua, OJK harus adaptif pada perubahan yang sangat cepat. Pengaturan dan pengawasan OJK tak boleh tertinggal dengan dinamika industri. Pengaturan di sektor perbankan yang mulai digeser ke principle-based approach perlu diikuti sektor lain. Dari sisi pengawasan, implementasi supervisory technology yang akan mendongkrak efektivitas dan efisiensi pengawasan harus diakselerasi.
Ketiga, optimalisasi kontribusi ke ekonomi nasional. Dalam jangka pendek, OJK harus melanjutkan kontribusi dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi. Program restrukturisasi kredit, dukungan peningkatan kredit ke UMKM, kontribusi ke ekonomi digital, dan percepatan akses keuangan di daerah adalah sebagian kontribusi yang harus ditingkatkan dengan tetap menjalankan fungsi utama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Keempat, menjadikan IJK taat regulasi dan mampu mengikuti isu global. Peluncuran taksonomi hijau Indonesia bulan Januari 2022 oleh Presiden RI diapresiasi banyak pihak karena OJK turut berada di garis depan dalam mewujudkan ekonomi hijau.
Kelima, mendongkrak literasi dan perlindungan konsumen. Literasi telah menjadi salah satu akar masalah dari problem perlindungan konsumen IJK saat ini.
Sosok ideal
OJK adalah lembaga independen. Namun, pemilihan pimpinannya melalui proses politik, yakni melibatkan Presiden dan DPR. Ada tantangan independensi bagi anggota DK terpilih terhadap yang memilihnya. Jangan ada perasaan berutang budi. Kepentingan utama adalah demi IJK tumbuh, stabil, kontributif. Anggota DK OJK yang terpilih harus berani bertindak bebas dari kepentingan pribadi politikus, anggota DPR, atau siapa pun.
Di sinilah peran besar pansel. Sebanyak 21 nama yang disetor ke Presiden harus orang-orang terbaik. Siapa pun yang terpilih melalui mekanisme politik di Presiden dan DPR adalah orang yang layak jadi anggota DK OJK.
Dari 33 nama yang tersisa saat ini, sebagian sudah digadang-gadang menjadi calon kuat ketua DK OJK. Nama-nama itu sudah teruji. Bahkan ada yang memiliki pengalaman komplet sebagai eks pelaku lembaga jasa keuangan dan sekaligus regulator dan pengawas sektor jasa keuangan.
Berikut catatan penulis untuk kriteria sosok ideal ketua OJK.
Pertama, harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan kepemimpinan yang kuat. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai dirut perusahaan beraset lebih dari Rp 125 triliun, pemimpin tertinggi diharapkan memiliki pengetahuan luas, keberanian mengambil keputusan, dan memberi teladan. Last but not least, memiliki ketahanan fisik yang telah teruji.
Berdasarkan UU OJK, posisi ketua OJK memang tak lebih tinggi daripada anggota DK OJK.
Kedua, mampu menguatkan soliditas para anggota DK yang berjumlah sembilan orang (termasuk dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia). Berdasarkan UU OJK, posisi ketua OJK memang tak lebih tinggi daripada anggota DK OJK. Ini tantangan bagi ketua OJK yang posisinya seperti koordinator. Berbeda dengan posisi gubernur di Bank Indonesia di antara para deputi gubernurnya.
Ketiga, mampu membangun hubungan dan kerja sama yang baik antara OJK dengan pemerintah dan lembaga negara lain, khususnya anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yakni menteri keuangan, gubernur BI, dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Kepentingannya bukan hanya untuk stabilitas sektor keuangan, melainkan sinergi untuk pengembangan ekonomi menuju Indonesia maju.
Hotbonar Sinaga, Ketua Dewan Asuransi Indonesia 2002-2005, Dirut PT Jamsostek (Persero) 2007-2012