logo Kompas.id
EkonomiEvaluasi Kebijakan Tarif PPN...
Iklan

Evaluasi Kebijakan Tarif PPN Baru Dilakukan Berkala

Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan tarif baru PPN tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat. Namun, efek kenaikan PPN diyakini tetap bakal menekan konsumsi masyarakat.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
Pengunjung melihat produk pakaian di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Terhitung sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Pakaian yang dijual oleh pengusaha kena pajak merupakan salah satu produk yang termasuk dalam penyesuaian tarif pajak.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung melihat produk pakaian di salah satu gerai di pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Terhitung sejak 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Pakaian yang dijual oleh pengusaha kena pajak merupakan salah satu produk yang termasuk dalam penyesuaian tarif pajak.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang diberlakukan mulai 1 April 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengenaan tarif pajak baru tidak mengganggu daya beli dan konsumsi masyarakat.

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000