logo Kompas.id
EkonomiPengenaan Pajak Kripto Dinilai...
Iklan

Pengenaan Pajak Kripto Dinilai Bebani Industri yang Baru Tumbuh

Aspakrindo menilai pengenaan pajak atas transaksi aset kripto bakal memberatkan investor dan industri yang baru tumbuh di dalam negeri. Namun, sebagian menilai ketentuan itu dapat menciptakan sistem pajak yang adil.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Fenomena uang kripto yang marak belakangan ini ternyata tidak sejalan dengan kondisi di pasar mata uang kripto. Beberapa minggu terakhir nasib bitcoin kurang bagus. Nilai bitcoin di Januari 2022 anjlok 28 persen.
KOMPAS

Fenomena uang kripto yang marak belakangan ini ternyata tidak sejalan dengan kondisi di pasar mata uang kripto. Beberapa minggu terakhir nasib bitcoin kurang bagus. Nilai bitcoin di Januari 2022 anjlok 28 persen.

JAKARTA, KOMPAS  —  Pengenaan pajak pada transaksi aset kripto sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 dinilai belum mengakomodasi pedagang lokal. Tarif pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan itu juga dianggap memberatkan investor dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda, di Jakarta, Rabu (6/4/2022), berpendapat, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan peraturan sehingga hasilnya adil bagi industri.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000