BP Tapera Kelola Dana Kontrak Investasi Kolektif Rp 3 Triliun
Pemupukan dana tabungan perumahan rakyat melalui pasar modal terus digulirkan. Pembiayaan perumahan masih jadi tantangan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat melalui pasar modal terus digulirkan. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) hingga kini telah meluncurkan kontrak investasi kolektif atau KIK senilai total Rp 3 triliun.
BP Tapera meluncurkan KIK Pemupukan Dana Tapera (PDT) Pendapatan Tetap tanpa Penjualan Kembali pada tanggal 1 April 2022. Peluncuran KIK itu sebagai langkah lanjutan pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal. Sebelumnya, BP Tapera telah meluncurkan KIK PDT Pasar Uang pada 26 Oktober 2021 dan KIK PDT Pendapatan Tetap pada 30 November 2021.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengemukakan, KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan suatu produk di pasar modal yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera. Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk ketiga jenis KIK adalah Rp 3 triliun. Pemupukan dana Tapera lewat pasar modal bertujuan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
”Dengan langkah strategis ini, pengelolaan dana Tapera telah dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara berkelanjutan,” kata Adi, dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022).
Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) melalui KIK merupakan bagian dari pemupukan dana Tapera. Pembentukan wadah KIK mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk manajer investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.
KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas dengan perkiraan komposisi mencapai 77 persen dari dana pemupukan. Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai dengan komposisi berkisar 23 persen terhadap dana pemupukan.
Menurut Adi, BP Tapera telah menunjuk tujuh manajer investasi untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Undang-Undang. Tujuh manajer investasi itu adalah PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management.
BP Tapera menjalankan tiga pilar bisnis, yakni pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri, pengelolaan dana Tapera melalui mekanisme KPDT yang dialokasikan sebagai fungsi cadangan, KIK dan fungsi pemanfaatan melalui instrumen investasi dalam negeri, dan pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga pembiayaan perumahan komersial bagi peserta MBR. Sementara itu, peserta non-MBR dapat mengambil simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana saat masa kepesertaan berakhir.
Nonformal
Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi MBR nonformal hingga kini dinilai masih tertinggal. MBR nonformal masih tersisih dalam target realisasi pembiayaan perumahan bersubsidi. Solusi diperlukan agar tidak terjadi darurat pembiayaan perumahan rakyat, khususnya bagi MBR nonformal.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyebutkan, sebanyak 59,95 persen penduduk Indonesia bekerja pada sektor nonformal. Dari jumlah itu, sebanyak 74 persen belum memiliki rumah. Sebanyak 26 persen sudah memiliki rumah dan 87 persen butuh perbaikan rumah.
”Pembiayaan mikro perumahan bagi MBR nonformal merupakan tantangan yang serius ke depan. Skema renovasi, membangun rumah secara bertahap dan rumah tumbuh adalah skema (pembangunan) yang sudah berjalan yang perlu ditingkatkan.” ujarnya.
Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Adrinof A. Chaniago, menyebutkan, diperlukan langkah nyata untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi MBR nonformal. Dalam diskusi kelompok terfikus bertema ”Mewujudkan Ekosistem Pembiayaan Mikro Perumahan Bagi MBR Non Formal: Konsep, Tantangan dan Agenda ke Depan” yang diselenggarakan oleh The HUD Institute, Rabu, Andrinof mengatakan, pemerintah perlu melakukan terobosan memfasilitasi, mendorong sumber-sumber dana non- APBN/APBD dari masyarakat, partisipasi dan kolaborasi dunia usaha/industri sehingga tercipta kewirausahaan sosial untuk keberlanjutan pembiayaan perumahan bagi MBR nonformal.