OJK mengeluarkan aturan baru terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau ”unitlink”. Pembenahan ini meliputi praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau yang lebih dikenal dengan unitlink, Rabu (23/3/2022). Dalam aturan baru tersebut, aspek transparansi produk dan cara pemasaran menjadi salah satu poin penting pembenahan.
Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) merupakan peraturan lanjutan dari Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi serta POJK No 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
”Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi agar pemasaran produk PAYDI atau unitlink ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi.
Riswinandi menjelaskan, SE OJK PAYDI ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI. Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.
Hal ini, lanjut Riswinandi, mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.
Salah satu poin transparansi yang menjadi terobosan dalam SE ini ada pada keharusan mendokumentasikan dalam bentuk rekaman video dan atau audio saat pemasaran PAYDI kepada nasabah. Dokumen rekaman tersebut harus diverifikasi, disimpan, dan dipelihara sesuai kebijakan perusahaan asuransi agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi perselisihan.
Poin perbaikan dalam hal aspek transparansi lainnya adalah perusahaan harus menyampaikan pengelolaan aset PAYDI berupa publikasi nilai aset bersih secara harian melalui situs resmi perusahaan. Selain itu, perusahaan harus menyampaikan laporan nilai tunai kepada masing-masing pemegang polis paling sedikit setiap tiga bulan.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus menyampaikan laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan. Laporan ini memuat informasi kinerja investasi subdana dan rincian portofolio investasi subdana.
Wenny, salah satu nasabah asuransi yang tergabung dalam komunitas korban asuransi, mengapresiasi upaya pembenahan tata niaga PAYDI. Aspek transparansi dalam pemasaran dan tata kelola dana, lanjutnya, merupakan terobosan yang amat baik. Sebab, sebelumnya banyak nasabah asuransi yang merasa tertipu lantaran tidak memperoleh informasi yang transparan mengenai karakteristik produk, mekanisme pengelolaan dana, hingga potensi risiko.
”Supaya tidak ada lagi nasabah yang merasa tertipu oleh unitlink. Padahal, kuncinya transparansi pemasaran produk dan pengelolaannya,” ujar Wenny, ditemui Kamis (24/3/2022).
Unjuk rasa
Pada Kamis, 20 orang dari komunitas korban asuransi berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Unjuk rasa ini melanjutkan aksi serupa pada Selasa (22/3/2022) di depan OJK.
Koordinator korban asuransi, Maria Trihartati, mengatakan, unjuk rasa ini meminta DPR melakukan mediasi antara mereka dan perusahaan asuransi. ”Harapannya, melalui mediasi ini DPR bisa mendorong perusahaan asuransi ini melunasi uang yang menurut kami sebagai hak yang harus dipenuhi,” ujar Maria.
Komunitas korban asuransi ini merupakan gabungan dari nasabah yang mengklaim haknya belum dipenuhi oleh tiga perusahaan asuransi, yakni AIA Indonesia, Prudential Indonesia, dan AXA Mandiri. Mengutip data OJK ketika rapat kerja dengan Komisi XI pada awal Februari lalu, total pemegang polis tiga perusahaan asuransi dari komunitas itu adalah 260 pemegang polis dengan total premi yang sudah dibayarkan Rp 21,94 miliar.
OJK sudah mengarahkan penyelesaian sengketa ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK). Namun, Maria dan komunitasnya menolak penyelesaian lewat LAPS SJK karena yakin pengaduannya akan langsung ditolak oleh LAPS SJK.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, terkait aksi itu, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.
Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari nasabah menyampaikan keluhan langsung kepada perusahaan hingga Prudential Indonesia melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh OJK sebanyak tiga kali.
”Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Luskito dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut ia mengingatkan, OJK beserta pakar juga telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unitlink untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke LAPS.
Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko AIA Indonesia Rista Qatrini Manurung mengatakan, dalam penanganan keluhan nasabah AIA juga selalu mengedepankan intensi yang baik, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution atau penyelesaian sengketa lewat jalur internal.
”Kami memahami jika pada prosesnya masih ada beberapa pihak nasabah yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan perusahaan. Untuk itu, sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unitlink melalui LAPS SJK untuk kelompok nasabah,” kata Rista dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini juga dinilai AIA sebagai jalur resmi yang bijaksana serta putusan arbitrase di LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
Senada dengan Luskito dan Rista, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan, selain penyelesaian melalui LAPS SJK, pihaknya juga mengaku telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.
AXA Mandiri juga berjanji terbuka untuk menempuh berbagai upaya penyelesaian masalah. ”Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah,” kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (22/3/2022).
Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro mengatakan, sejumlah pemegang polis asuransi unitlink telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK guna menyelesaikan gugatan terkait polis unitlink mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.
”Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan.
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.
Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis di mana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.
OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unitlink yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.
”Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.
OJK sudah memanggil tiga direktur utama perusahaan asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.