logo Kompas.id
EkonomiMeregulasi Pasar
Iklan

Meregulasi Pasar

Krisis telah menjadi ujian paling nyata dari kualitas regulasi. Semakin besar krisis, semakin nyata juga tuntutan perubahan regulasi. Pemerintah tak harus menunggu krisis lebih besar lagi untuk melakukan perbaikan nyata.

Oleh
A Prasetyantoko
· 5 menit baca
Ribuan warga mengantre sejak pagi untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara, di Kendari, Sultra, Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng di wilayah ini masih tinggi, mencapai Rp 60.000 per liter.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Ribuan warga mengantre sejak pagi untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tenggara, di Kendari, Sultra, Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng di wilayah ini masih tinggi, mencapai Rp 60.000 per liter.

Krisis menandai situasi tak terkendali yang diikuti hiruk-pikuk kepanikan. Begitu pula yang terjadi dengan krisis minyak goreng belakangan ini. Bahkan mitigasi melalui penerbitan enam kebijakan Kementerian Perdagangan tak mampu membuat barang tersedia dengan harga terjangkau. Regulasi belum mampu membangun keseimbangan antara mekanisme pasar dan kepentingan publik.

Paling tidak ada dua faktor fundamental yang memicu krisis minyak goreng. Pertama, kenaikan harga komoditas, terutama minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global. Kedua, kegagalan merancang sekaligus melaksanakan kerangka regulasi yang mengatur pasar minyak goreng di dalam negeri.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000