logo Kompas.id
EkonomiHET Minyak Goreng Diganti,...
Iklan

HET Minyak Goreng Diganti, Kebijakan DMO CPO Dikaji Lagi

Pemerintah berencana mencabut ketentuan HET minyak goreng dan mengkaji kembali kebijakan DMO CPO dan olein. Di sisi lain, langkah melepas harga minyak goreng ke mekanisme pasar justru akan membuat harganya naik kembali.

Oleh
Hendriyo Widi
· 4 menit baca
Seorang warga terjepit saat antre untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di Disperindag Sultra, Kendari, Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng di wilayah ini masih tinggi, mencapai Rp 60.000 per liter.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Seorang warga terjepit saat antre untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter di Disperindag Sultra, Kendari, Selasa (15/3/2022). Harga minyak goreng di wilayah ini masih tinggi, mencapai Rp 60.000 per liter.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan akan segera mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng yang baru digulirkan pada 1 Februari 2022. Selain itu, kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar di dalam negeri atau domestic market obligation minyak kelapa sawit mentah dan olein tengah dikaji kembali.

Hal itu menyusul keputusan pemerintah yang akan menyubsidi harga minyak goreng curah menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Setelah disubsidi, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah itu akan berubah dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000