Pemerintah Bakal Terapkan Bebas Karantina di Seluruh Destinasi Pariwisata
Terkait keputusan memberlakukan bebas karantina bagi kedatangan internasional, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia berharap pemerintah tidak mengabaikan perluasan vaksinasi terlebih dulu.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan bebas karantina bagi kedatangan internasional diperluas ke seluruh destinasi pariwisata di Indonesia. Pemerintah menyebut realisasinya akan dimulai pekan ini. Pelaku industri pariwisata berharap kebijakan tersebut diikuti dengan perluasan vaksinasi dan pengawasan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno, Senin (21/3/2022), di Jakarta, mengatakan, keputusan pemberlakuan bebas karantina bagi kedatangan internasional merupakan hasil rapat terbatas sejumlah menteri di Istana Merdeka. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi uji coba di Bali, Batam, dan Bintan.
“Tingkat kasus positif Covid-19 turun, terutama di tiga destinasi pariwisata itu. Maka, kami berani memutuskan bebas karantina bagi kedatangan internasional berlaku nasional. Meski bebas karantina, kami tetap mewajibkan pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, memiliki hasil tes usap negatif saat tiba di Indonesia,“ ujar Sandiaga.
Sandiaga menekankan, penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 akan tetap diberlakukan. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga tetap diwajibkan saat keluar-masuk fasilitas layanan publik.
Sejalan dengan kebijakan bebas karantina bagi kedatangan internasional yang berlaku nasional, lanjut Sandiaga, pemerintah memberlakukan visa kunjungan (visa on arrival) bagi 42 negara. Keputusan ini terangkum dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan saat Kedatangan Khusus Wisata dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali pada Masa Pandemi Covid-19. Ke-40 negara tersebut, antara lain. meliputi Australia, Selandia Baru, dan Thailand.
Bersamaan dengan kebijakan bebas karantina bagi kedatangan internasional, kebijakan visa kedatangan bagi 42 negara di Bali juga berlaku mulai pekan ini. Dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 disebutkan tanggal berlakunya mulai Selasa (22/3/2022).
Keputusan pemberlakuan bebas karantina bagi kedatangan internasional merupakan hasil rapat terbatas sejumlah menteri di Istana Merdeka. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi uji coba di Bali, Batam, dan Bintan.
“Kita akan mulai bertransisi menuju endemi. Kemenparekraf juga menyiapkan segala strategi untuk menggeliatkan kembali industri pariwisata. Kalau dua kebijakan itu berjalan, kami mungkin bisa mencapai target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) 1,8 juta orang hingga 3,6 juta orang,“ kata Sandiaga.
Konsistensi
Wakil Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Panca R Sarungu, saat dihubungi terpisah, berpendapat, upaya terpenting yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan vaksinasi Covid-19, termasuk vaksin penguat (booster), di destinasi pariwisata. Sejauh ini, tiga pintu utama masuknya wisman adalah Bali, Jakarta, dan Kepulauan Riau, yang sudah mencatatkan tingkat vaksinasi lengkap di atas 50 persen.
Panca mengakui bahwa di dalam negeri masih ada pro dan kontra atas keputusan pemerintah memberlakukan bebas karantina bagi kedatangan internasional. Perbedaan pendapat itu terutama berkaitan dengan pengendalian varian-varian baru dalam kasus Covid-19.
“Kami berharap pemerintah tetap konsisten melakukan upaya-upaya pengendalian Covid-19, seperti vaksinasi yang terus ditingkatkan secara nasional. Kalaupun memberlakukan visa kunjungan atau visa on arrival, kami juga berharap Pemerintah Indonesia mengejar aspek resiprokal alias timbal balik yang menguntungkan, baik dari sisi ekonomi (industri pariwisata) maupun aspek kesehatan (pengendalian Covid-19),“ ucap Panca.