Jenis komoditas yang ditetapkan dalam sistem resi gudang telah berdasarkan hasil kajian dari Kementerian Perdagangan dengan mempertimbangkan kelayakan komoditas.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem resi gudang untuk komoditas ikan, rumput laut, dan garam perlu dioptimalkan untuk manajemen stok serta menjaga stabilitas harga. Akses pembiayaan bagi petani dengan jaminan sistem resi gudang juga perlu diperluas dan dipermudah.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Artati Widiarti mengemukakan, sistem resi gudang akan menjawab permasalahan mananjemen stok perikanan, khususnya perikanan tangkap yang sifatnya musiman. Meski demikian, ia menyatakan, sistem resi gudang belum populer di masyarakat. ”Ikan mudah rusak sehingga perlu dikelola dengan baik sejak ditangkap,” kata Artati, Minggu (20/3/2022).
Hingga saat ini, resi gudang ikan yang telah terbit, antara lain, berasal dari Tegal, Sidoarjo, Probolinggo, Benoa, dan Natuna. Jumlah resi gudang yang diterbitkan sebanyak 12 resi dengan volume barang 370 ton senilai Rp 6 miliar dengan nilai pembiayaan Rp 2 miliar.
Adapun resi gudang rumput laut yang sudah diterbitkan, antara lain, di Makassar, Sidoarjo, Wakatobi, Maluku Tenggara, Tabanan, dan Tangerang dengan volume 9.027 ton atau senilai 147 miliar dengan nilai pembiayaan Rp 87 miliar. Sementara sistem resi gudang garam tercatat telah terbit 10 resi untuk volume 701,73 ton atau setara Rp 977,49 juta dengan nilai pembiayaan sekitar Rp 70 juta.
Jenis komoditas yang ditetapkan dalam sistem resi gudang telah berdasarkan hasil kajian dari Kementerian Perdagangan dengan mempertimbangkan kelayakan komoditas. Komoditas ikan dan rumput laut ditetapkan sebagai komoditas yang dapat diresigudangkan di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021, sedangkan sistem resi gudang untuk komoditas garam telah dimulai sejak tahun 2018.
Kendala yang muncul, pelaksanaan sistem resi gudang garam hingga kini belum optimal. Hal itu disebabkan, antara lain, minimnya pihak yang mau membeli dengan harga jual lebih baik dan rendahnya konsistensi kualitas garam rakyat.
Izin pengelolaan gudang garam telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk tujuh koperasi garam di Tuban, Rembang, Pati, dan Brebes. Adapun yang sudah menerbitkan resi adalah gudang di Tuban dan Pati.
Pembiayaan
Artati menambahkan, terkait implementasi sistem resi gudang komoditas perikanan, pihaknya menargetkan terbentuknya 10 kelembagaan di wilayah yang potensial pada tahun ini. Program percepatan akan dilakukan di tiga lokasi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
Dari aspek pembiayaan, pemerintah selalu melibatkan perbankan dalam melakukan penguatan ataupun inisiasi kelembagaan sistem resi gudang. KKP juga terlibat dalam memfasilitasi pembiayaan sistem resi gudang dari pelaku usaha. Mulai tahun 2022, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) KKP menyatakan kesiapan untuk mendukung program sistem resi gudang (SRG).
Pengelola gudang didorong untuk mampu menjadi penjamin dari komoditas sistem resi gudang yang disimpan. Dengan skema tersebut diharapkan lembaga pembiayaan dapat lebih yakin dengan sistem resi gudang ikan sehingga risiko terjadinya pinjaman bermasalah (nonperforming loan/NPL) dapat diminimalkan.
Kepala Subdivisi Kemitraan BLU LPMUKP Dede Solehudin mengemukakan, pelaku usaha kelautan dan perikanan yang mengikuti sistem resi gudang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari LPMUKP dengan menggunakan resi gudang sebagai jaminan.
”Hasil penjualan barang yang ada di gudang tersebut menjadi sumber pengembalian utama. Komoditas yang menjadi sasaran pembiayaan resi gudang adalah ikan, rumput laut, dan garam,” kata Dede dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.