Belum Ada Perubahan Harga DMO Batubara untuk Kelistrikan
Di tengah tren tingginya harga batubara di pasar internasional, pemerintah berkomitmen mengawasi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO, seperti untuk pembangkit listrik, terpenuhi. Harga jualnya tetap sama.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan volume pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara untuk sektor kelistrikan sebesar 130 juta ton pada 2022. Harga jualnya pun masih 70 dollar AS per ton.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan hal itu saat menghadiri webinar ”How Top Coal Exporter Indonesia is Juggling Domestic Needs and World Demand for The Fuel”, Rabu (9/3/2022), di Jakarta. Pada tahun 2022, target produksi batubara mencapai 663 juta ton dan total target DMO, termasuk untuk sektor kelistrikan sekitar 160 juta ton.
Harga batubara acuan (HBA) untuk Maret 2022 yaitu 203,69 dollar AS per ton. HBA ini naik 15,51 dollar AS per ton dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 188,38 dollar AS per ton. Meningkatnya ketegangan konflik Rusia-Ukraina membuat harga komoditas melambung tinggi, termasuk batubara.
”Dengan tren tingginya harga batubara, kami tetap berusaha memastikan agar pemenuhan pasokan batubara ke pembangkit listrik terpenuhi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Batubara yang berjalan daring. Harga DMO batubara untuk listrik belum ada perubahan. Kami juga mengingatkan agar sistem kontrak pembelian batubara di PLN bersifat jangka panjang,” ujar Sunindyo.
Momentum harga tinggi yang dipicu oleh situasi geopolitik Rusia-Ukraina sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh pengusaha tambang untuk mencari peluang memperluas pasar, tanpa mengabaikan kewajiban DMO.
Dia tidak menjawab ketika ditanya alasan pemerintah mempertahankan harga DMO batubara untuk listrik. Namun, ia menjelaskan, tren harga tinggi batubara di pasar internasional yang sekarang terjadi dipastikan meningkatkan penerimaan negara tahun 2022. Momentum harga tinggi yang dipicu oleh situasi geopolitik Rusia-Ukraina sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh pengusaha tambang untuk mencari peluang memperluas pasar, tanpa mengabaikan kewajiban DMO.
”Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri tetap berlaku. Jadi, sanksi atas pengabaian kewajiban DMO batubara, seperti denda, tetap sahih,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, belajar dari pengalaman lebarnya disparitas harga batubara di pasar internasional dan harga batubara DMO tahun 2021, rata-rata perusahaan batubara berkomitmen memenuhi kewajiban pemenuhan DMO terlebih dulu. Mereka umumnya tidak ingin pengalaman tahun lalu yang membuat pemerintah akhirnya tegas melarang ekspor batubara terulang.
Belajar dari pengalaman lebarnya disparitas harga batubara di pasar internasional dan harga batubara DMO tahun 2021, rata-rata perusahaan batubara berkomitmen memenuhi kewajiban pemenuhan DMO terlebih dulu.
APBI menilai positif kemajuan sikap pemerintah yang ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Pengelolaan Batubara atau Simbara. Hendra juga menyampaikan, asosiasi mengapresiasi kabar perkembangan sikap lain dari pemerintah yang tetap memproses pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk pungutan batubara dan percepatan pembahasan. APBI menyambut baik kabar itu.
”Adanya BLU untuk pungutan batubara akan menciptaan kesetaraan perlakuan kepada semua perusahaan tambang batubara dan DMO batubara ke PLN akan terpenuhi. Jadi, realisasi pemenuhan DMO kelistrikan bisa berjalan lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (8/3/2022), pemerintah meluncurkan Simbara yang mengintegrasikan data mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), ekspor, pengangkutan/pengapalan, serta devisa hasil ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran Simbara diharapkan dapat mewujudkan satu data minerba antar-kementerian/lembaga, meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan sektor minerba, mengoptimalisasi penerimaan negara, serta peningkatan layanan kepada usaha dan masyarakat (Kompas, 9/3/2022).
Manajer Program Transformasi Energi Institute for Essential Service Reform (IESR) Deon Arinaldo saat dihubungi, Rabu, berpendapat, keberadaan Simbara bisa meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban DMO. Oleh karena itu, realisasi pemakaian Simbara mesti didukung. Sementara rencana pemerintah tetap ingin membentuk BLU batubara, dia nilai bukan solusi. Dasar hukum kelembagaan hingga tata kelolanya, jika pemerintah jadi merealisasikannya, membutuhkan waktu panjang.
”Energi berbasis komoditas atau energi fosil akan selalu ada risiko, seperti pengaruh situasi geopolitik yang membuat harga melonjak tinggi. Jika harga tinggi, pengusaha tambang cenderung akan menjual ke luar (ekspor). Walaupun Indonesia kaya batubara, hal ini tidak menjamin ketahanan dan kedaulatan energi karena batubara sebagai komoditasnya kan diperdagangkan,” ujarnya.