Gairah berinvestasi kaum muda yang besar ini memang memunculkan rasa optimis kesejahteraan penduduk di masa mendatang akan lebih baik. Namun, di sisi lain mereka rentan menjadi sasaran entitas investasi bodong.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
Dulu pernah populer ungkapan ”yang muda yang bercinta”. Kini kiranya perlu ditambah dengan ungkapan ”yang muda yang berinvestasi” apabila melihat begitu bergairahnya kaum muda berinvestasi belakangan ini.
Hal itu tecermin dari jumlah investor berusia di bawah 30 tahun yang saat ini mendominasi pasar modal dengan porsi 60,2 persen dari total investor di pasar modal 2021 yang sebanyak 7,5 juta identitas/single investor identification/SID.
Dominasi investor muda di pasar modal mulai terjadi sejak 2020, dengan jumlah mencapai 54,9 persen dari total investor pasar modal yang saat itu berjumlah 3,88 juta orang. Adapun setahun sebelumnya, porsi investor muda baru belum mendominasi, yakni baru 44,6 persen dari total investor pasar modal yang berjumlah 2,48 juta orang. Kehadiran investor muda jugalah yang mendongkrak pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang sebesar 93 persen pada 2021.
Meroketnya jumlah investor muda antara lain dipicu perkembangan teknologi dan digitalisasi yang mendorong hadirnya berbagai inovasi keuangan yang mempermudah investor untuk mengakses layanan jasa keuangan. Dengan bermodalkan ponsel pintar, investor sudah bisa langsung terjun menjadi investor melalui berbagai aplikasi inovasi keuangan digital. Selama pandemi Covid-19 yang membuat orang lebih banyak di rumah, digitalisasi makin terakselerasi sehingga para kaum muda yang notabene telah terpapar digital sejak kecil (digital natives) makin leluasa memanfaatkan layanan keuangan digital, termasuk layanan pasar modal.
Faktor lainnya adalah meningkatnya tabungan kelas menengah atas selama pandemi. Tabungan mereka meningkat karena pengeluaran leisure, seperti wisata dan kongko-kongko menurun drastis selama pandemi. Anak-anak muda dari keluarga golongan menengah ke atas akhirnya memanfaatkan likuiditas mereka yang meningkat untuk berinvestasi di pasar modal.
Anak-anak muda yang telah memiliki pekerjaan mapan akan menggunakan tabungannya sendiri untuk berinvestasi di pasar modal. Namun bagi anak muda yang belum memiliki penghasilan sendiri atau masih bersekolah biasanya akan meminta uang kepada orangtuanya. Karena digunakan untuk berinvestasi, faktanya banyak orangtua yang mendukung tanpa berpikir panjang soal risikonya.
Semua faktor tersebut berkelindan dengan sifat bawaan generasi muda yang menyukai ide bagaimana menjadi kaya raya dengan cara yang cepat, instan, dan mudah.
Rentan penipuan
Gairah berinvestasi kaum muda yang besar ini memang memunculkan rasa optimis bahwa kesejahteraan penduduk di masa mendatang akan menjadi lebih baik. Sebab, semakin dini seseorang berinvestasi, semakin besar pula potensi imbal hasil yang diterimanya pada hari tua.
Namun, di sisi lain, para investor muda yang notabene pemula ini juga merupakan sasaran empuk para pelaku kejahatan investasi bodong. Para pelaku investasi bodong kini banyak menggaet influencer di berbagai kanal media sosial untuk menjerat kaum muda yang baru mengenal dunia investasi. Kombinasi darah muda yang lekas mendidih, tergesa-gesa, serta pemahaman yang belum mendalam akan berbagai instrumen investasi membuat mereka mudah terjebak dalam iming-iming investasi bodong. Apalagi informasi itu disampaikan dengan konten yang menarik serta bahasa persuasi yang canggih seperti ”kaya tanpa bekerja”, ”kaya hanya dari rumah”, dan sejenisnya.
Kepolisian memang sudah menetapkan tersangka pada influencer yang diduga terlibat entitas investasi bodong. Satgas Waspada Investasi pun juga sudah mengundang sejumlah influencer untuk menghentikan berbagai kegiatan yang mempromosikan entitas investasi bodong.
Namun gairah berinvestasi para investor muda ini harus terus dikawal dan dikelola dengan baik untuk mencapai hasil optimal. Edukasi tentang berbagai instrumen investasi, jenis investasi yang legal, dan cara kerja pasar modal harus terus dilakukan dan diperluas. Dan yang terpenting, upaya perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.