logo Kompas.id
Ekonomi“Influencer” dan Investasi...
Iklan

“Influencer” dan Investasi Bodong

”Influencer” yang juga afiliator investasi bodong Binomo, Indra Kenz, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022). Apa fenomena di balik peristiwa ini?

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Polisi menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).
KOMPAS

Polisi menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).

Perkenalkan ”profesi” baru yang lahir di era media sosial, yaitu influencer atau pemengaruh. Dengan jumlah pengikut yang besar, berbagai perusahaan atau entitas membayar para influencer untuk mempromosikan suatu produk atau jasa perusahaan di akun media sosial mereka guna memengaruhi para pengikutnya.

Melalui kemasan konten yang menarik, para pengikut sang influencer diharapkan terdorong atau terpengaruh untuk membeli barang atau jasa yang dipromosikan itu. Tentu tak ada yang salah dengan promosi produk melalui influencer. Baru akan menjadi masalah tatkala produk yang dipromosikan ternyata sesuatu yang ilegal, seperti investasi bodong.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000