Direktorat Jenderal Pajak menunjuk sebagian besar anggota bursa, yakni 64 anggota, sebagai pemungut bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp 10 juta. Ketentuan pemungutan itu berlaku mulai Selasa (1/3/2022).
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemungutan bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp 10 juta dalam satu trading confirmation (TC) dimulai Selasa (1/3/2022) ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah menunjuk 64 sekuritas anggota bursa untuk menjadi pemungut bea meterai tersebut.
”TC transaksi bursa menjadi dokumen obyek bea meterai sejak UU (Undang-Undang Bea Materai) berlaku pada Januari 2021 dan meterai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo, Selasa (1/3/2022).
Pada Februari 2022, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk sebagian besar anggota bursa (AB), yakni sekitar 64 AB, sebagai pemungut bea meterai. Maret 2022 ini merupakan awal dimulainya pemungutan bea meterai atas transaksi saham oleh anggota bursa.
Dia menambahkan, sebagian besar perusahaan sekuritas anggota bursa sudah ditunjuk menjadi pemungut bea meterai sebesar Rp 10.000 tersebut. Sebagian besar perusahaan sekuritas juga sudah mengirimkan pemberitahuan kepada para nasabahnya tentang pemungutan biaya meterai mulai hari ini.
Laksono memperkirakan, dari 7,7 juta investor di pasar modal, hanya separuh yang memiliki transaksi di atas Rp 10 juta dalam satu trading confirmation. Dengan demikian, separuh investor pasar modal tidak wajib membayar bea meterai sebagaimana ketentuan.
Sementara itu, mengenai bea meterai terutang, Laksono mengatakan, bea meterai atas TC transaksi bursa yang terutang bea meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta untuk pasar perdana initial public offering (IPO) dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta.
Tetap naik
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Operations Mandiri Sekuritas Heru Handayanto mengatakan, pengenaan bea meterai ini tidak menyurutkan minat investor. ”Bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation,” ujarnya.
TC adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Tujuannya adalah menyetarakan dengan dokumen konvensional. Menurut Heru, biaya ini tidak akan mengurangi minat transaksi investor. Apalagi dalam jangka panjang. ”Banyak hal lain yang ditawarkan oleh pasar modal, seperti memberikan manfaat investasi bagi masa depan keuangan nasabah yang mapan,” ujar Heru.
Heru juga melihat tren penambahan investor masih tetap tinggi karena didukung oleh gaya hidup investor yang lebih digital, mobilitas yang berkurang, dan meningkatnya kesadaran berinvestasi. ”Jumlah equity investors di Indonesia meningkat 104 persen dari tahun lalu menjadi 3,4 juta investor di akhir tahun 2021. Jumlah transaksi harian rata-rata tumbuh 46 persen menjadi Rp 26,8 triliun per hari,” kata Heru.