logo Kompas.id
EkonomiDitjen Pajak Tunjuk 64...
Iklan

Ditjen Pajak Tunjuk 64 Sekuritas Pungut Bea Meterai

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk sebagian besar anggota bursa, yakni 64 anggota, sebagai pemungut bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp 10 juta. Ketentuan pemungutan itu berlaku mulai Selasa (1/3/2022).

Oleh
JOICE TAURIS SANTI
· 3 menit baca
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (21/2/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (21/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemungutan bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp 10 juta dalam satu trading confirmation (TC) dimulai Selasa (1/3/2022) ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah menunjuk 64 sekuritas anggota bursa untuk menjadi pemungut bea meterai tersebut.

”TC transaksi bursa menjadi dokumen obyek bea meterai sejak UU (Undang-Undang Bea Materai) berlaku pada Januari 2021 dan meterai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo, Selasa (1/3/2022).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000