29 Orang Lolos Seleksi Tahap Ketiga Calon Ketua OJK 2022-2027
Sebanyak 29 nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2022-2027 lolos seleksi tahap ketiga, yakni tes asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Seluruh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkumpul saat memberi keterangan pers seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Panitia seleksi pemilihan calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027 merilis 29 nama calon yang lolos seleksi tahap ketiga, Senin (28/2/2022). Mereka telah lolos dari tes asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Jumlah tersebut menyusut dari 33 nama yang lolos seleksi tahap kedua, yaitu penilaian masyarakat, rekam jejak, dan pembuatan makalah.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Sri Mulyani menjelaskan, setelah lolos seleksi tahap ketiga, para calon anggota ini akan mengikuti seleksi tahap empat, yaitu wawancara atau afirmasi. Kegiatan ini akan dilakukan pada 2-5 Maret 2022.
”Keputusan pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Sri Mulyani.
Setelah lolos tes wawancara/afirmasi, pansel akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan kepada presiden. Istana lalu akan memilih atau mengajukan 14 nama kepada DPR.
Nama-nama yang terpilih akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dan ditetapkan tujuh komisioner yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan lima anggota. Mereka akan dilantik pada 20 Juli 2022.
Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dibantu delapan anggota. Mereka adalah Gubernur BI Perry Warjiyo, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmojo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo.
Selain itu, Rektor Universitas Atma Jaya Jakarta Agustinus Prasetyantoko, ekonom dan pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Chatib Basri, Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ito Warsito, dan Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Julian Noor.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia 2002-2005 Hotbonar Sinaga dalam artikel berjudul ”Sosok Ideal Ketua OJK” yang tayang di kolom Opini harian Kompas edisi 22 Februari 2022 mengatakan, ada lima tantangan yang akan dihadapi calon anggota dewan komisioner OJK terpilih 2022-2027.
Pertama, efektivitas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan (IJK). Sesuai Pasal 5 UU No 21/2011 tentang OJK, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Kata terintegrasi harus jadi acuan utama. Pengawasan konglomerasi keuangan saja tak cukup. Pengintegrasian pengawasan antarsektor adalah keharusan. Terlebih tren interkoneksi produk/layanan IJK dan batasan kian kabur antarindustri yang dipicu oleh inovasi dan pengaruh digitalisasi.
Kedua, OJK harus adaptif pada perubahan yang sangat cepat. Pengaturan dan pengawasan OJK tak boleh tertinggal dengan dinamika industri. Pengaturan di sektor perbankan yang mulai digeser ke principle-based approach perlu diikuti sektor lain. Dari sisi pengawasan, implementasi supervisory technology yang akan mendongkrak efektivitas dan efisiensi pengawasan harus diakselerasi.
Ketiga, optimalisasi kontribusi ke ekonomi nasional. Dalam jangka pendek, OJK harus melanjutkan kontribusi dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi. Program restrukturisasi kredit, dukungan peningkatan kredit ke UMKM, kontribusi ke ekonomi digital, dan percepatan akses keuangan di daerah adalah sebagian kontribusi yang harus ditingkatkan dengan tetap menjalankan fungsi utama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Keempat, menjadikan IJK taat regulasi dan mampu mengikuti isu global. Peluncuran taksonomi hijau Indonesia Januari 2022 oleh Presiden RI diapresiasi banyak pihak karena OJK turut berada di garis depan dalam mewujudkan ekonomi hijau.
Kelima, mendongkrak literasi dan perlindungan konsumen. Literasi telah menjadi salah satu akar masalah dari problem perlindungan konsumen IJK saat ini.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ilustrasi Kantor Otoritas Jas Keuangan (OJK)
Maka dari itu, lanjut Hotbonar, calon anggota dewan komisioner OJK ini harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan kepemimpinan yang kuat. Unsur pemimpin tertinggi diharapkan memiliki pengetahuan luas, keberanian mengambil keputusan, dan memberi teladan. Last but not least, memiliki ketahanan fisik yang telah teruji.
Kedua, mampu menguatkan soliditas para anggota DK yang berjumlah sembilan orang (termasuk dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia). Berdasarkan UU OJK, posisi ketua OJK memang tak lebih tinggi dari anggota DK OJK. Ini tantangan bagi ketua OJK yang posisinya seperti koordinator. Berbeda dengan posisi gubernur di Bank Indonesia di antara para deputi gubernurnya.
Ketiga, mampu membangun hubungan dan kerja sama yang baik antara OJK dengan pemerintah dan lembaga negara lain, khususnya anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yakni menteri keuangan, gubernur BI, dan ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Kepentingannya bukan hanya untuk stabilitas sektor keuangan, melainkan sinergi untuk pengembangan ekonomi menuju Indonesia maju.