ICDX Selenggarakan Perdagangan Emas Fisik secara Digital
Untuk menjamin validitas transaksi, pedagang emas digital harus memiliki setidaknya 10 kilogram emas sebelum perdagangan dilakukan.
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan izin kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange atau ICDX untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik emas secara digital. Perdagangan ini dilakukan di luar bursa atau off exchange. Indonesia Clearing House juga ditunjuk menjadi lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi emas di pasar fisik emas digital tersebut.
”Transaksi off exchange pasar fisik emas digital ini perdagangannya dilakukan langsung di platform pedagang emas digital antara nasabah dan pedagangnya, misalnya adalah Treasury,” ujar Vice President ICDX Yohanes F Silaen dalam telekonferensi pers, Jumat (25/2/2022).
Sementara transaksi on exchange dilakukan di dalam bursa. Yohanes menjelaskan lebih lanjut, pada dasarnya kedua transaksi ini sama karena tetap diatur dan diawasi dengan ketentuan yang ada. Dengan masuknya para pedagang emas daring ke dalam jaringan pasar fisik emas digital, ada banyak manfaat baik yang dirasakan oleh bursa maupun pedagang emas digital.
”Dengan keluarnya izin ini, kami dapat memberikan kepastian dan menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk menabung dan mulai menyimpan emas digital,” kata Head of Partnership PT Indonesia Logam Pratama atau Treasury Anang Syamsudin. Treasury merupakan sebuah platform jual beli emas digital. Volume transaksi Treasury meningkat 1.000 persen dari Februari 2021 hingga Februari 2022.
Transaksi ini juga didukung oleh Indonesia Clearing House (ICH). Dalam hal ini, lembaga kliring berperan untuk memastikan dan menjamin ketersediaan emas milik pedagang juga mencatat transaksi yang dilakukan nasabah.
”Peran lembaga kliring adalah untuk memastikan transaksi pada platform pedagang emas digital merupakan transaksi valid dan ketersediaan emas fisiknya bergaransi,” ucap Head of Risk Management Group Controller and Clearing ICH Yudistira Mercianto.
Untuk menjamin validitas transksi tersebut, pedagang emas digital harus memiliki setidaknya 10 kilogram emas sebelum perdagangan dilakukan. Setelah itu, minimum ketersediaan emas adalah 25 persen atau sekitar 2,5 kilogram. Jika permintaan sudah melampaui batas, pedagang harus menambah jumlah emas.
Emas yang berada di bawah pengawasan kliring juga harus memenuhi standar, yaitu memiliki kadar emas minimal 99,9 persen serta memiliki sertifikat yang berisi informasi tentang kode seri, logo, dan berat emas tersebut. Untuk mengecek kepemilikan emasnya, nasabah tidak hanya dapat melihat akun yang ada di pedagang emas, tetapi juga melalui laman resmi ICH.