Modus penipuan ini terus berkembang memanfaatkan perkembangan teknologi yang belum dibarengi pemahaman dan literasi masyarakat akan produk jasa keuangan yang legal.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat total kerugian nasabah akibat investasi bodong sejauh ini sampai pertengahan Februari 2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Kerugian berasal dari berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, hingga gadai ilegal.
Berdasar catatan Data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, kerugian investasi bodong tertinggi dalam 10 tahun terakhir terjadi pada 2012 sebesar Rp 7,92 triliun dan 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk tahun ini sampai 17 Februari, kerugian nasabah tercatat sebesar Rp 149 miliar.
Entitas investasi bodong yang ditutup pun makin beragam, termasuk pinjaman daring ilegal yang marak beredar dan diblokir sejak 2018 hingga saat ini. Modus penipuan pun berkembang, seperti investasi opsi biner (binary option), penipuan robot trading ilegal berskema multilevel marketing (MLM) atau ponzi, serta jual beli aset kripto dengan skema ponzi.
“Jadi, modus penipuan ini terus berkembang memanfaatkan perkembangan teknologi yang belum dibarengi pemahaman dan literasi masyarakat akan produk jasa keuangan yang legal, serta bagaimana seluk-beluk manfaat dan risikonya,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022), di Jakarta.
Berbagai modus
Tongam menjelaskan, modus pinjaman daring ilegal adalah menjerat masyarakat dengan bunga sangat besar bisa lebih dari 1 persen per hari dengan waktu pengembalian sangat singkat, yaitu hanya 7-10 hari saja. Selain itu, sejumlah nasabah kerap mengalami pelecehan martabat dalam penagihannya. Belum lagi persoalan pencurian data pribadi nasabah.
Agar terhindar dari pinjaman daring ilegal, Tongam meminta masyarakat hanya meminjam pada 104 perusahaan teknologi finansial pinjaman antarpihak yang sudah resmi, legal, berizin, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun daftar perusahaan yang resmi dan legasl tersebut bisa dilihat di laman resmi OJK.
Selain itu, sejumlah nasabah kerap mengalami pelecehan martabat dalam penagihannya. Belum lagi persoalan pencurian data pribadi nasabah.
Mengenai modus investasi opsi biner, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Kementerian Perdagangan Aldison, mengatakan, opsi biner itu tak lain seperti berjudi. Nasabah diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang.
“Jadi, tidak pernah ada perdagangan di sana. Hanya uang saja yang dipermainkan seperti berjudi,” kata Aldison.
Sementara itu, robot trading merupakan inovasi dalam bidang perdagangan komoditas berjangka. Secara sederhana, robot trading merupakan perangkat lunak yang dipasang di komputer nasabah yang bekerja dengan rangkaian algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas perdagangan mata uang asing (forex). Dengan rangkaian algoritma tadi, robot trading diharapkan memberikan transaksi dengan hasil optimal bagi nasabah.
Namun, publik dibuat bingung karena kehadiran perusahaan atau entitas robot trading abal-abal alias bodong yang tak berizin dari Kementerian Perdagangan. Ada dua modus robot trading ilegal. Pertama, mereka menjanjikan pendapatan tetap setiap hari dan nol risiko kerugian. Padahal, dalam perdagangan pasti ada fluktuasi harga sehingga pasti risiko rugi.
Ketika tidak ada nasabah baru, maka tak ada lagi bonus diberikan. Pada tahap situasi seperti ini, biasanya sang pemilik (investasi bodong) kabur membawa uang para nasabah.
Modus kedua adalah modus yang paling sering digunakan pelaku investasi bodong, yakni skema ponzi (money game). Mereka memberikan imbal hasil kepada nasabahnya dengan meminta nasabah mencari nasabah baru. Jadi, tidak pernah ada perdagangan di model ini.
Bonus diberikan ketika nasabah lama berhasil merekrut nasabah baru. Bonus tersebut berasal dari nasabah terbaru yang menyetor uangnya. Ketika tidak ada nasabah baru, maka tak ada lagi bonus diberikan. Pada tahap situasi seperti ini, biasanya sang pemilik (investasi bodong) kabur membawa uang para nasabah.
Skema ponzi pula yang digunakan penipu investasi bodong wujud jual beli aset kripto. Skema ponzi pula yang digunakan penipu investasi bodong berwujud jual beli aset kripto. Nasabah diminta menyetor sejumlah uang sebagai investasi dengan imbal hasil waktu tertentu. Kripto dijadikan jalan keluar saat skema ponzi ini macet, tak bisa lagi memberikan imbal hasil.
Aldison menjelaskan, saat ini hanya ada 15 pedagangan aset kripto yang terdaftar dan berizin resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Untuk mengecek perdagangan aset kripto yang resmi, publik bisa melihat daftarnya di laman Bappebti.
Untuk mencegah lebih banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah patroli siber investasi bodong. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau, pihaknya telah memblokir 3.784 aplikasi pinjaman daring ilegal.
Kepala Unit 4 Sub Direktorat 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Krimimal Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Yogie Hardiman mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa enam entitas robot trading dan satu entitas opsi biner. Enam entitas robot trading itu diduga menyalahgunakan izin dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan penjualan langsung, padahal izinnya bukan untuk itu. Adapun opsi biner tersebut diduga melakukan penipuan berkedok perdagangan, padahal praktiknya adalah perjudian.