50 Pinjaman Daring Ilegal dan 21 Investasi Bodong Ditutup
Satuan Tugas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman daring ilegal dan 21 entitas investasi ilegal sejak awal tahun hingga saat ini. Mereka ditutup untuk mencegah konsumen terjebak dalam kerugian.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Waspada Investasi menutup 50 entitas pinjaman daring ilegal dan 21 entitas investasi ilegal sejak awal tahun hingga saat ini. Mereka ditutup untuk mencegah konsumen terjebak dalam kerugian.
”Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjaman daring ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjaman daring ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Ia menambahkan, pemberantasan pinjaman daring ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat, agar jangan mengakses pinjaman daring ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
Selain menutup pinjaman daring ilegal, SWI juga menutup 21 entitas investasi ilegal yang terdiri dari 16 tawaran money game, 3 entitas jual beli aset kripto tanpa izin, dan 2 entitas robot trading tak berizin.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis situs web ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Modusnya adalah dengan mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Tongam meminta agar sebelum melakukan investasi, masyarakat terlebih dahulu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi juga telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Tidak hanya itu, konsumen juga perlu memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
”Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Wisnu.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti tersebut.
”Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan dalam peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.