Pemerintah menargetkan pengadaan barang dan jasa produksi dalam negeri senilai Rp 400 triliun tahun ini. Pengadaannya lewat mekanisme belanja daring.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk mengoptimalkan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri. Belanja pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp 400 triliun melalui katalog elektronik atau e-katalog dan toko daring.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Regulasi itu antara lain mengamanatkan alokasi minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk belanja hasil produksi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), serta koperasi dalam negeri.
Direktur Komersial Mbizmarket, platform lokapasar B2B (business to bussines) yang terintegrasi dengan solusi pengadaan secara elektronik (e-procurement), Andhie Saad, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/2/2021), berpendapat, target alokasi belanja pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa dari produk dalam negeri merupakan peluang bagi pelaku UMKM.
Penggunaan platform e-dagang untuk pengadaan barang dan jasa juga mengakomodasi kebutuhan belanja pemerintah secara lebih transparan. Nilai transaksi belanja melalui platform e-dagang maksimal Rp 200 juta per transaksi.
Hingga saat ini, pihaknya sudah bermitra dengan pemerintah daerah di 22 provinsi untuk pengadaan barang dan jasa melalui platform daring mbizmarket. Tahun ini, pihaknya menargetkan kemitraan dengan 34 provinsi dalam pengadaan barang dan jasa secara daring. Seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat e-dagang tercatat secara digital, termasuk pembayarannya. Perbandingan harga barang dan jasa juga menjadi lebih transparan.
Kendala yang muncul, kata dia, sebagian pelaku UMKM penyedia barang dan jasa di daerah masih belum melek teknologi. Sementara itu, belum seluruh bank pembangunan daerah telah mengadopsi teknologi sistem pembayaran barang dan jasa secara digital.
“Di sisi lain, komitmen pemerintah untuk melakukan belanja daring diperlukan. Saat ini, hampir seluruh barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah sudah ada penyedianya di platform daring,” kata Andhie,
Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah pusat dan daerah agar mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari usaha dan industri kecil dan menengah. Target belanja pemerintah untuk produk dalam negeri tahun ini adalah Rp 400 triliun, melalui e-katalog dan toko daring.
Pemerintah Indonesia dinilai memiliki daya beli yang besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. Daya beli itu juga dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen-produsen luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
Luhut menambahkan, belanja pemerintah diwajibkan berupa produk dalam negeri, termasuk barang dan jasa. Jika ada impor, kementerian atau lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor hingga tahun 2023.
“Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia, Selasa (15/2).
Pada tahun 2022, belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan Rp 2.714,2 triliun dengan alokasi melalui belanja pemerintah pusat Rp 1.944,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun
Luhut meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyusun peta jalan perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa guna pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 400 triliun melalui e-katalog dan toko daring oleh pemerintah pusat dan daerah pada 2022 serta menyusun skema auto-freezing bagi produk-produk impor.
Jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor, maka hal itu berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono menjelaskan, jika seluruh anggaran belanja pemerintah dibelanjakan untuk produk dalam negeri dan tidak membeli produk impor, maka hal itu berpotensi meningkatkan ekonomi nasional sebesar 3,79 persen. Apabila belanja pemerintah pusat dan daerah dapat dialokasikan sebesar 40-50 persen pada produk dalam negeri dan UMKM, maka langkah itu dapat meningkatkan 1,5 persen ekonomi nasional pada tahun 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan afirmatif produk dalam negeri. Program 4G dan 5G, misalnya, telah menetapkan produksi dalam negeri minimum 35 persen. “(Kementerian) Kominfo akan memonitor platform-platform teknologi agar e-dagangnya mengutamakan produk dalam negeri, terutama produk UMKM," ujarnya.
Ketua LKPP, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemda. Perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem katalog elektronik dan penetapan produk katalog elektronik dilakukan oleh kementerian/lembaga sektoral dan pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan Ombudsman Republik Indonesia, hingga kini masih ada masalah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, merupakan penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.