Setelah melewati diskusi panjang selama 1,5 tahun, pelayaran Batam-Singapura dibuka kembali khusus untuk turis. Namun, persyaratan wajib karantina di negara asal dinilai masih memberatkan bagi turis asing.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Otoritas Imigrasi Singapura memberi izin kepada warganya untuk berwisata ke Batam dan Bintan di Kepulauan Riau. Turis dari Singapura dijadwalkan datang perdana lewat jalur laut di kawasan wisata Nongsa, Batam, pada Jumat, 18 Februari mendatang.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berencana menyambut kedatangan turis perdana tersebut. ”Usaha selama lebih kurang 1,5 tahun untuk menyelenggarakan travel bubble akhirnya membuahkan hasil,” kata Ansar melalui pernyataan tertulis, Senin (14/2/2022).
Pada 24 Januari lalu, Indonesia dan Singapura telah menyepakati skema travel bubble atau gelembung perjalanan wisata. Skema itu bertujuan memisahkan wisatawan mancanegara dengan masyarakat umum. Interaksi wisatawan mancanegara akan dibatasi hanya kepada orang dalam satu gelembung yang sama.
Dalam hal ini, Indonesia dan Singapura menyepakati dua gelembung sebagai uji coba. Pertama adalah gelembung wisata di kawasan resor Nongsa, Batam. Adapun gelembung yang kedua adalah kawasan resor Lagoi, Bintan.
Skema gelembung
Ketua Nongsa Sensation Anddy Fong mengatakan, pihaknya telah siap menyelenggarakan wisata dengan skema gelembung. Simulasi penyambutan turis di pelabuhan hingga pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi resor telah dilakukan pada 2 Februari lalu.
”Ini momen yang kami tunggu-tunggu. Sekarang, kami harus fokus berpromosi di Singapura agar kunjungan turis bisa berkelanjutan,” kata Anddy saat dihubungi.
Ia menuturkan, mulai 18 Februari, pelayaran feri rute Pelabuhan Nongsapura, Batam, ke Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, akan kembali dibuka. Feri Batamfast akan melayani rute tersebut setiap hari pukul 13.00 WIB.
Otoritas Imigrasi (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) Singapura mengeluarkan sejumlah syarat bagi warga Singapura yang akan melancong ke Nongsa. Beberapa di antaranya adalah wisatawan harus melakukan dua kali tes PCR sebelum berangkat dari Pelabuhan Tanah Merah dan saat tiba di Pelabuhan Nongsapura.
Selain itu, turis diwajibkan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp 320 juta. Terakhir, mereka juga harus menjalani karantina selama tujuh hari setelah pulang dari Nongsa.
”Kewajiban karantina selama tujuh hari itu memang memberatkan wisatawan. Itu tantangan bagi kami untuk menarik mereka supaya tetap mau datang walaupun harus mengikuti syarat yang agak berat,” ujar Anddy.
Ini momen yang kami tunggu-tunggu. Sekarang, kami harus fokus berpromosi di Singapura agar kunjungan turis bisa berkelanjutan. (Anddy Fong)
Persoalan soal karantina itu juga yang menjadi salah satu penyebab turis Singapura belum ada yang datang ke Batam atau Bintan, padahal skema gelembung perjalanan wisata telah berlaku sejak 24 Januari lalu. Terkait hal itu, Ansar berencana akan mendorong program jalur perjalanan bagi orang yang sudah divaksinasi (vaccinated travel lane/VTL).
Apabila program VTL bisa disepakati, turis tidak lagi diwajibkan menjalani karantina di negaranya setelah pulang dari Indonesia. Selain itu, dengan VTL, turis asing bisa lebih leluasa bergerak di luar kawasan gelembung dan diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih nyata.