Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus melalui Jaksa Pengacara Negara menolak permintaan maaf dan ganti rugi senilai Rp 8,955 miliar yang diajukan Susi Air.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus melalui Jaksa Pengacara Negara menolak permintaan maaf dan ganti rugi senilai Rp 8,955 miliar yang diajukan pihak Susi Air. Apabila pihak Susi Air terus mempermasalahkan perjanjian kerja sama sewa hanggar Bandar Udara Robert Atti Bessing, pihak Kabupaten Malinau menyatakan kesiapannya menghadapi perkara hukum selanjutnya.
Kesimpulan atas jawaban atas somasi yang diajukan PT ASI Pudjiastuti Aviation tersebut ditandatangani oleh Jasa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau, Boby Mokoginta dan Slamet Riyono, per 10 Februari 2022. Sebelumnya, pada 7 Februari 2022, kuasa hukum Susi Air, Donal Faris, melayangkan somasi (teguran) atas tindakan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau dengan tengat waktu tiga hari.
Donal Faris, kepada Kompas, di Jakarta, Minggu (13/2/2022), mengatakan, ”Terkait jawaban atas somasi tersebut, kami sedang mempelajari kewenangan jaksa ini. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa menjadi kuasa hukum Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dalam hal dugaan tindak pidana.”
Sebagai acuan hukum, kata Donal, Susi Air akan melihat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30 Ayat (2): Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Kemudian, Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 jo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Pasal 24 (1) menjelaskan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lalu, Pasal 24 (2) tentang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana Ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Bantuan hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara atau BUMN atau pejabat tata usaha negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus.
Donal menyatakan, dalam kasus pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau diduga telah terjadi tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Penerbangan Pasal 210 dan Pasal 344. Sementara Jaksa Pengacara Negara hanya bisa menerima kuasa dari instansi pemerintah dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 24 (1) dan (2) Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 jo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Dalam jawaban somasi sebanyak tujuh halaman tersebut, Jaksa Pengacara Negara membeberkan sejumlah hal. Menyangkut pengiriman Somasi (Teguran) Nomor 14/S-Kel/Visi/II/2022 tertanggal 7 Februari 2022 yang dilayangkan melalui pesan Whatsapp dan e-mail Diskominfo Kabupaten Malinau, dinilai tidak layak dan tidak patut secara hukum. Bahkan, dinilai sebagai sikap arogan dan kurang menghargai pimpinan Kabupaten Malinau.
Kemudian, pihak Kabupaten Malinau memberikan jawaban pokok-pokok somasi, tetapi juga membantah narasi-narasi maupun opini yang secara masif dianggap telah dibangun pada media massa maupun media sosial, terutama kata ”pengusiran” dan ”pemaksaan” yang seolah-olah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau terhadap Susi Air.
Dengan tetap menghargai asumsi-asumsi dalam somasi, Jaksa Pengacara Negara mengungkapkan Perjanjian Kerjasama Nomor 553.11/10/Dishub-BU/I/2021, Nomor 001/ASIPA/LEG/I/2021 tentang Sewa-Menyewa Hanggar Bandara Robert Atti Bessing, Malinau.
Terkait surat permohonan perpanjangan sewa yang disampaikan Susi Air pada 15 November 2021, hal itu dibenarkan. Namun, Pemkab Malinau menolak permintaan itu. Lalu, diterbitkanlah Surat Pemkab Nomor 550/578/Hukum tanggal 9 Desember 2021. Dengan penolakan perpanjangan kontrak sewa, sejak 1 Januari 2021 seharusnya Susi Air secara sukarela wajib mengosongkan hanggar.
Secara berturut-turut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau menerbitkan dua surat peringatan kepada Susi Air untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau. Sebab, sudah dianggap bukan lagi menjadi haknya sebagai penyewa hanggar itu.