Kuasa hukum Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau atas pemindahan pesawat miliknya pekan lalu. Maskapai penggantinya, Smart, tak ingin membangun konflik terkait persoalan itu.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA, SUCIPTO
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Buntut pengeluaran paksa pesawat milik Susi Air dari hanggar Bandar Udara Robert Atti Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022), Susi Air secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada kedua pihak untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dalam jangka waktu tiga hari. Keduanya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kedua pihak juga dituntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp 8,955 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya perawatan, dan pemindahan barang-barang.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (7/2/2022), mengatakan, somasi ini dilakukan dalam kepentingan hukum untuk dan atas nama Susi Air. Langkah ini ditempuh terkait upaya paksa atau eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik Susi Air di hanggar Bandara Robert Atti Bessing.
Langkah hukum diambil untuk merespons tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022. Menurut Donal, langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas.
”Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar. Kami selaku kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 (1) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi,” kata Donal.
Selain itu, Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa di area daerah keamanan terbatas bandara sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 Huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pengerahan anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Para pihak itu diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan. Bahkan, kata Donal, mereka tetap memaksa eksekusi meski petugas operasional Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP.
Menerima Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan sudah menerima surat somasi tersebut dalam bentuk digital pada Senin (7/2/2022) sore. Ia mengatakan, Pemkab Malinau akan membahasnya mulai Selasa (8/2).
"Karena kami diberi waktu tiga hari, kami akan gunakan waktunya sebaik mungkin untuk menjawab somasi tersebut. Sebenarnya somasi yang dilayangkan sudah terjawab dari siaran pers kami, tetapi karena somasi ini dalam bentuk tertulis, maka kami akan jawab tertulis juga," ujar Ernes, dihubungi dari Balikpapan.
Ia mengatakan, pihaknya mengikuti klausul perjanjian dengan maskapai Susi Air dalam menyelesaikan masalah. Salah satu klausul dalam surat perjanjian menyatakan, perselisihan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika tak ada titik temu, ada opsi menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Terkait poin somasi untuk meminta maaf, Ernes mengatakan, Pemkab Malinau akan membaca detail surat somasi yang sudah dilayangkan. Adapun terkait ganti rugi, ia juga akan mempelajari apa saja kerugian yang dicantumkan oleh pihak Susi Air.
"Tidak juga serta merta pemerintah membayar. Artinya, ada tahapan sebelum masuk ke sana (ganti rugi), seperti misalnya siapa yang berwenang memerintahkan membayar. Kami ingin menjawabnya dengan bijak," katanya.
Setelah insiden pengangkutan paksa tempo hari, Ernes mengatakan, masih terdapat satu unit pesawat Susi Air di hanggar bandara. Sebab, pihak maskapai dan pengelola bandara menyebutkan, pengangkutan pesawat itu butuh alat khusus.
"Pihak maskapai yang mendapat kontrak sewa (tahun 2022) tidak masuk ke hanggar karena masih ada pesawat yang tadi. Kami menghindari ada apa-apa, sehingga kami menunggu," ucap Ernes.
Menyerahkan
Sementara itu, PT Smart Cakrawala Aviation, maskapai yang menggantikan Susi Air di Bandara Malinau, menyatakan tidak akan membangun konflik. Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviation Pongky Majaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menegaskan, pihaknya memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal menyerahkan hanggar ini dalam keadaan kosong dan layak.
”Meskipun secara materi dirugikan, kami juga menjamin tidak akan ada penundaan jadwal atau gangguan operasional (penerbangan) di situ,” ujarnya.
Menurut Pongky, keterlambatan penggunaan hanggar Malinau menyebabkan perawatan pesawat harus dilakukan sementara di Singkawang, Kalimantan Barat, dan Nabire, Papua. Pihaknya akan lebih cenderung bersikap pasif meskipun mengalami keterlambatan tersebut.
Smart mengklaim, per 1 Januari 2022, pihaknya menjadi pemilik izin kontrak sewa hanggar di Malinau. Kontrak sewa ini berlaku hingga 31 Desember 2022.
Pongky menjelaskan, seluruh presentasi awal dan negosiasi penyewaan hanggar Malinau dengan Pemerintah Kabupaten Malinau diserahkan keputusannya pada pejabat Pemkab Malinau.
”Kami hanya mengajukan proposal dan program. Bersyukur, kami diterima dan melakukan pembayaran (sewa). Namun, sampai saat ini, karena adanya proses serah terima hanggar yang masih terkendala, kami belum dapat menempati hanggar tersebut,” kata Pongky.
Jois Christine, Executive Staf of Board of Director PT Smart Cakrawala Aviation, mengatakan, sebelum melakukan penyewaan, pihaknya telah mempresentasikan berbagai rencana bisnis untuk dapat memperoleh lokasi penyewaan hanggar Malinau pada September-Oktober 2021. Pengajuan resmi penyewaan diajukan pada 17 November 2021. Kemudian, perizinan baru dikeluarkan pada akhir Desember 2021.
Direktur Smart Winarso menjelaskan, Smart adalah industri yang telah berdiri sejak empat tahun lalu. Saat ini, Smart memiliki 13 pesawat. Tahun ini akan didatangkan lagi 6-7 pesawat.
”Bisnis kami memang bisnis penerbangan charter atau perintis. Kami juga melakukan pekerjaan foto udara dan sebagainya. Tentu saja, bisnis ini merupakan bisnis penerbangan normal. Kami melakukan semua peluang dan di semua tempat. Kalau memang menarik, kami akan datang. Di Malinau dan Tarakan, kami sudah beroperasi sejak empat tahun lalu,” ujar Winarso.
Menurut Winarso, bisnis ini bukan semata-mata beroperasi di Malinau dan Tarakan hanya karena hanggar. Sama dengan di Papua, pesawat ini hanya terbang ke tempat-tempat terpencil untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
”Rencana besarnya, kami ingin menjadi perusahaan penerbangan yang dipercaya, baik, jujur, dan menerbangkan pesawatnya ke seluruh Indonesia, di tempat yang masyarakatnya membutuhkan,” kata Winarso.
Selama ini, menurut Winarso, perawatan pesawat Smart dapat dikategorikan perawatan besar dan periodik. Perawatan dilakukan di Berau dan Balikpapan. Namun, perawatan itu membutuhkan waktu perjalanan. Karena hanggar Malinau dinilai terdekat dengan operasional Smart, pengajuan penyewaan hanggar akhirnya diajukan kepada Pemkab Malinau.