Toko di Magelang Lakukan Trik untuk Batasi Pembelian
Toko-toko di Kota dan Kabupaten Magelang melakukan berbagai cara untuk membatasi pembelian. Hal ini dilakukan karena pembatasan pembelian dari pemerintah dinilai belum cukup efektif.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Tiap-tiap toko di Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini menerapkan cara dan strategi tersendiri untuk membatasi atau mengendalikan laju pembelian minyak goreng bersubsidi. Cara ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya panic buying atau aksi memborong dari konsumen.
Ahmad Syafi’i, kepala toko salah satu toko berjejaring di Jalan Singosari di Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, mengatakan, kini tokonya menetapkan syarat, konsumen yang ingin membeli minyak goreng juga diwajibkan membeli roti tawar atau jajanan yang sudah disediakan di depan kasir.
”Dengan membebani mereka untuk berbelanja barang lain yang tidak tahan lama, konsumen pasti akan berpikir dua kali, kemudian membatalkan minatnya untuk memborong minyak goreng,” ujarnya, Senin (7/2/2022).
Mekanisme semacam ini, menurut dia, sengaja dilakukan karena aturan pembatasan pembelian 2 liter minyak goreng per konsumen selama ini tidak cukup mampu mengendalikan perilaku pembeli. Sekalipun dibatasi, pembeli yang sudah membeli 2 liter minyak goreng biasanya juga tetap akan berupaya memborong dengan cara mengerahkan anggota keluarganya yang lain untuk ikut membeli.
”Kita bisa saja membatasi pembelian untuk satu pembeli, tetapi kita pun tidak bisa mengawasi dan tidak mungkin bertanya apakah pembeli lainnya masih satu keluarga dengan konsumen lain atau tidak,” kata Ahmad sembari tertawa.
Mekanisme ini sengaja diterapkan agar pasokan minyak goreng bersubsidi yang diterima benar-benar dapat terdistribusi merata kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan dan bukan pada segelintir orang yang melakukan aksi borong.
Ahmad mengatakan, pasokan minyak goreng yang diterima toko biasanya juga tidak banyak, hanya berkisar dua hingga tiga kardus per hari. Satu kardus berisi enam kemasan minyak goreng, yang masing-masing bervolume 2 liter.
Hal serupa dilakukan oleh salah satu toko berjejaring lainnya di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Barang lainnya yang wajib dibeli saat akan membeli minyak goreng biasanya berupa makanan ringan seperti roti coklat ataupun camilan seperti sate sosis.
Dengan membebani mereka untuk berbelanja barang lain yang tidak tahan lama, konsumen pasti akan berpikir dua kali. (Ahmad Syafi’i)
Hana, salah seorang pegawai, menyebutkan, jenis makanan yang wajib dibeli tersebut berganti-ganti bergantung pada makanan ringan yang tersedia hari itu.
Sementara itu, salah satu toko swalayan di Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, berupaya mengerem animo konsumen untuk memborong dengan cara mengeluarkan stok yang tersedia sedikit demi sedikit.
”Stok tidak langsung sekaligus kami keluarkan. Sebagian kami pajang di rak toko, dan ketika sudah kosong, barulah stok kembali kami isi dengan persediaan minyak goreng yang masih ada di gudang,” ujar Rendi, salah seorang pegawai.
Stok disimpan
Hal ini sengaja dilakukan karena upaya mengeluarkan, menampilkan semua stok di rak, dikhawatirkan akan mendorong pembeli berlaku curang dan mengajak anggota keluarganya ikut membeli minyak goreng.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo mengatakan, aksi konsumen yang kerap berlaku curang, dengan cara mengerahkan semua anggota keluarganya membeli minyak goreng, memang sulit diawasi.
”Kecurangan konsumen sulit dicegah karena saat membeli minyak goreng, pembeli tidak dibebani kewajiban untuk menunjukkan kartu keluarga,” ujarnya sembari tersenyum.
Sejauh ini, Catur mengatakan, pihaknya hanya sebatas mengawasi, memastikan semua stok minyak goreng dikeluarkan di rak pajang dan tidak ditimbun di gudang toko. Dia pun mengawasi agar aturan pembatasan pembelian 2 liter minyak goreng per konsumen tetap berjalan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto menjelaskan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan dan uji petik pengawasan ke sejumlah toko berjejaring.
Minggu lalu, dari hasil uji petik, tiga toko di wilayah Kecamatan Borobudur dan Salaman diketahui belum mengeluarkan semua stok minyak goreng dan membiarkan rak pajang di toko kosong.
”Pihak toko hanya beralasan belum sempat mengeluarkan stok. Namun, saat itu juga kami sudah meminta agar semua persediaan minyak goreng dikeluarkan dari gudang,” ujarnya.
Pelanggaran semacam ini dimungkinkan juga terjadi di banyak toko lainnya. Kendati demikian, Pantjaraningtyas mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya juga tidak bisa dilakukan optimal karena keterbatasan personel.