Pemerintah Jamin Pedagang Pasar Tetap Untung Jual Minyak Goreng Satu Harga
Pedagang pasar tetap akan untung menjual minyak goreng satu harga karena harga dari distributor Rp 12.500 per liter. Di sisi lain, pemerintah mewajibkan minyak goreng yang dijual daring di lokapasar juga satu harga.
Oleh
MEDIANA, Hendriyo Widi
·5 menit baca
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Pedagang di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, menunjukkan sejumlah minyak goreng kemasan, Kamis (20/1/2022). Di pasar ini, harga minyak goreng masih di kisaran Rp 20.000 per liter.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah baru akan menggelontorkan minyak goreng satu harga atau bersubsidi ke pasar-pasar tradisional per 26 Januari 2022. Pemerintah menjamin pedagang pasar tradisional tetap untung menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter itu. Ketentuan minyak goreng satu harga itu juga berlaku bagi para pedagang daring.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, minyak goreng satu harga bagi pasar-pasar rakyat atau tradisional akan digelontorkan oleh distributor mitra produsen minyak goreng mulai 26 Januari 2022. Saat ini, proses pendaftaran dan verifikasi distributor tengah berlansung, sembari produsen memproduksi minyak goreng.
Minyak goreng dari produsen ditetapkan sampai di tangan distributor seharga Rp 12.500 per liter. Dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14.000 per liter, masih ada ruang keuntungan bagi distributor dan pedagang pasar.
”Jadi masih ada ruang bagi pedagang pasar untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 per liter hingga Rp 1.000 per liter. Keuntungan itu juga bergantung dari besaran margin yang diambil distributor,” kata Oke ketika dihubungi di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Jadi masih ada ruang bagi pedagang pasar untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 per liter hingga Rp 1.000 per liter. Keuntungan itu juga bergantung dari besaran margin yang diambil distributor.
Kompas
Tekan harga pakai dana sawit infografik
Untuk penyediaan minyak goreng satu harga di pasar tradisonal di daerah-daerah terpencil, lanjut Oke, distributor akan mendapatkan ganti biaya angkut atau pengiriman dari pemerintah. Sama seperti dana subsidi minyak goreng satu harga, dana penggantian biaya pengiriman itu juga berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dialokasikan Rp 7,6 triliun.
”Bagi pedagang pasar yang sudah terlanjur memiliki stok lama, mereka bisa meminta retur minyak goreng tersebut kepada distributor,” ujarnya.
Sebelumnya, pedagang pasar tradisional dan pemilik warung sembako mengeluhkan tidak bisa menjual stok lama minyak goreng karena harga kulakan lebih tinggi ketimbang HET. Mereka juga berharap bisa memperoleh keuntungan jika diminta untuk menjual minyak goreng satu harga (Kompas, 21/1/2022).
Kebijakan minyak goreng satu harga bersubsidi itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah akan menyediakan 1,5 miliar liter minyak goreng selama enam bulan.
Sepekan terakhir, kebijakan minyak goreng satu harga ini sudah berjalan di toko dan gerai ritel modern. Selanjutnya akan digulirkan ke pasar-pasar tradisional. Dalam sepekan bergulirnya kebijakan itu, harga minyak goreng di pasaran masih tinggi.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 24 Januari 2022, harga rata-rata nasional minyak goreng curah, kemasan bermerek 1, dan kemasan bermerek 2, masih tinggi, kendati mulai turun. Harga minyak goreng bermerek 2 atau kemasan sederhana yang pekan lalu harganya Rp 22.550 per kg atau Rp 24.120 per liter, kini menjadi Rp 22.450 per kg atau Rp 24.066 per liter.
Minyak goreng kemasan satu liter tidak lagi ditemui di salah satu pusat perbelanjaran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/11/2021). Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng bagi pelanggan, pusat perbelanjaan di tempat itu membatasi pembelian. Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli tiga kemasan minyak goreng.
Satu harga di lokapasar
Menurut Oke, melalui kebijakan minyak goreng satu harga, masyarakat setidaknya telah mendapat alternatif minyak goreng dengan harga terjangkau. Penyediaan minyak goreng satu harga itu akan semakin masif dan bertahap.
Oleh karena itu, ketika minyak goreng satu harga itu mulai tersedia di pasar rakyat, para pedagang pasar tradisional diharapkan menjualnya sesuai HET. ”Kebijakan minyak goreng satu harga itu, baik kemasan sederhana maupun premium, juga berlaku tidak hanya di ritel modern dan pasar rakyat, tetapi juga toko-toko daring di lokapasar,” katanya.
Kebijakan minyak goreng satu harga itu, baik kemasan sederhana maupun premium, juga berlaku tidak hanya di ritel modern dan pasar rakyat, tetapi juga toko-toko daring di lokapasar.
Berdasarkan penelusuran Kompas di beberapa lokapasar, harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium masih di atas HET Rp 14.000 per liter. Misalnya, minyak goreng Tropical kemasan satu liter di salah satu official store toko bahan makanan nasional di salah satu lokapasar dijual seharga Rp 29.600.
Ada juga UMKM toko bahan makanan lokal di suatu lokapasar menjual Sania isi ulang dua liter dengan harga Rp 39.000. Di platform e-dagang lain, harga Sania Premium Cooking Oil kapasitas dua liter dijual Rp 37.800. Harga ini sudah didiskon 6 persen dari harga sebelumnya Rp 40.400.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga mengatakan, pada dasarnya IdEA selaku pelaku industri e-dagang berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah. Namun, untuk penerapan satu harga minyak goreng satu harga butuh komunikasi yang tepat antara pemilik platform e-dagang dan mitra penjual (merchant).
Hal ini penting meningat kebijakan tersebut terbilang baru, sementara merchant tentu harus melakukan adaptasi. ”Misalnya, jika ada penjual yang sudah melakukan pembelian dalam jumlah banyak dengan harga sebelumnya untuk mereka pasarkan. Hal seperti ini kan butuh waktu untuk sosialisasi," ujarnya.
Saat ini, lanjut Bima, IdEA terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk memastikan penerapan peraturan menteri tersebut bisa terlaksana sesuai harapan dan bisa bermanfaat untuk semua pihak.
Leo Haryono, Chief Marketing Officer JD.ID, menuturkan, saat ini JD.ID belum memberlakukan kebijakan harga minyak goreng sawit Rp 14.000 per liter. JD.ID masih menunggu instruksi/arahan dari pemerintah terkait hal ini.
”Sebagai anggota dari IdEA, kami berkewajiban mengikuti regulasi dan aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk penentuan HET minyak goreng. Hanya saja, kami sekarang masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah dan arahan asosiasi,” katanya.
Sementara Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, Tokopedia sedang mempelajari kebijakan minyak goreng satu harga. Salah satunya adalah terkait mekanisme penerapan penjualan minyak goreng tersebut di lokapasar.
”Kami masih membahasnya secara internal. Kami juga terus berkoordinasi dengan IdEA, pemerintah, dan mitra penjual. Ini bukan berarti kami tidak mau mengikuti arahan pemerintah. Kami selalu siap bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah menyediakan produk kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk minyak goreng,” ujar Hilmi.