Pascapengeluaran paksa pesawat dari hanggar Bandara Robert Atti Bessing, manajemen Susi Air siap menempuh jalur hukum. Kerugian sementar diperkirakan mencapai Rp 8,95 miliar.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, berharap semua pihak bijaksana dalam melihat kasus pengusiran paksa maskapai miliknya itu dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Menurut dia, kebutuhan masyarakat akan transportasi udara adalah di atas segalanya. Kerugian akibat pengusiran itu diperkirakan mencapai Rp 8,95 miliar.
Dalam telekonferensi pers, Jumat (4/2/2022), Susi yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 mengatakan, tidak ada unsur politik dalam kasus pengusiran maskapai Susi Air tersebut. Namun, selaku pemilik maskapai, ia merasa prihatin atas kasus yang menimpanya tersebut.
”Jangan sampai ada pemikiran lain atas kasus ini, selain Susi Air dan penerbangan. Tidak ada unsur politik di sini. Saya juga tidak berpikir begitu (ada unsur politik). Tetapi, sebagai pemilik, saya merasa sedih dan prihatin saja,” ujar Susi.
Pada prinsipnya, Susi Air tidak ingin menghentikan pengoperasian pesawat lantaran ada komitmen dengan pemerintah untuk pelayanan penerbangan selama satu tahun.
Susi berharap semua pihak menjadi bijak dan memahami bahwa kebutuhan masyarakat adalah di atas segalanya. Menurut dia, kasus tersebut menyebabkan gangguan penjadwalan penerbangan lantaran pemeliharaan pesawat terganggu. Hal tersebut bukan perkara yang mudah dalam aspek penerbangan.
Sekretaris Perusahaan Susi Air Nadine Kaiser menambahkan, penghentian sementara pengoperasian pesawat Susi Air dari Malinau akan terjadi dalam 1-2 pekan ke depan. Pada prinsipnya, Susi Air tidak ingin menghentikan pengoperasian pesawat lantaran ada komitmen dengan pemerintah untuk pelayanan penerbangan selama satu tahun. ”Kami akan menjalani sebaik mungkin. Susi Air is always about commitment,” ucapnya.
Potensi pidana
Terkait kerugian yang diderita Susi Air, menurut kuasa hukum Susi Air, Donal Faris, manajemen menghitung kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 8,95 miliar. Kerugian itu, antara lain, timbul dari biaya ekstra pilot dan penjadwalan ulang. Kalau dipaksa memindahkan peralatan penerbangan secara cepat, Susi Air harus menyewa heli untuk mengangkat sejumlah pesawat yang kondisinya tanpa mesin.
Donal menegaskan, Susi Air sedang mengkaji potensi pidana atas tindakan kesewenang-wenangan pejabat daerah. Undang-undang yang dilanggar, antara lain, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 210 UU tersebut dinyatakan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Dalam Pasal 344 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat; masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah faslitas aeronautika secara tidak sah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau mengeluarkan secara paksa pesawat milik maskapai Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2).
Pemerintah Kabupaten Malinau menerima dua pengajuan kontrak sewa hanggar pesawat untuk tahun 2022, salah satunya Susi Air yang mengajukan pada tanggal 15 November 2021 untuk perpanjangan kontrak.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus, kontrak sewa hanggar pesawat diperbarui setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Malinau menerima dua pengajuan kontrak sewa hanggar pesawat untuk tahun 2022, salah satunya Susi Air yang mengajukan pada tanggal 15 November 2021 untuk perpanjangan kontrak. Pemkab Malinau memutuskan tidak memperpanjang kontrak Susi Air.
”Di pasal (perjanjian) bahwa kepada pihak kedua (Susi Air), setelah berakhirnya masa perjanjian, otomatis harus meninggalkan hanggar pesawat milik pemda Malinau,” ujar Ernes.
Menurut Ernes, pihak Susi Air menyatakan siap pindah dari gedung hanggar pesawat dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua pesawat yang rusak. ”Tiga bulan waktu yang cukup lama bagi Pemkab Malinau karena pemda sudah melakukan sewa kontrak kepada pihak maskapai lain, yang juga mempunyai hak yang sama,” katanya.