Giliran KSP Timur Pratama Indonesia Diminta Patuh Membayar Utang
KSP Timur Pratama Indonesia di Tangerang, Banten, yang diminta untuk patuh membayar utang para anggota koperasi. Inilah satu dari delapan KSP yang sedang dikawal untuk segera membereskan utang kepada para anggotanya.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah lima koperasi simpan-pinjam atau KSP dikawal dalam proses perjanjian dalam homologasi sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, giliran KSP Timur Pratama Indonesia di Tangerang, Banten, yang diminta untuk patuh membayar utang pada anggota koperasi.
Untuk mengawal pencairan dana anggota, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso kepada Kompas di Jakarta, Kamis (3/2/2022), mengatakan, langkah pertama yang sudah dilakukan adalah bergerak proaktif mendatangi kantor KSP Timur Pratama Indonesia. KSP ini diminta segera menyerahkan laporan dan data yang diperlukan untuk proses verifikasi.
”Data itu tentunya terkait dengan keanggotaan, besaran simpanan, pinjaman hingga berbagai data aset. Sama seperti KSP-KSP yang masuk dalam pantauan Satgas, masalah pengembalian dana anggota ini hanya bisa diselesaikan apabila pengurus KSP memiliki itikad baik. Mereka harus terbuka kepada Satgas untuk memperbolehkan melihat data informasi dan keterangan yang akurat,” ujar Agus.
Menurut Agus, mulai saat ini tim sudah secara efektif memverifikasi data yang diberikan oleh koperasi ini. Pengurus KSP Timur Pratama Indonesia, yang merupakan pengurus baru hasil rapat anggota luar biasa, diminta kesediaannya untuk menyelesaikan proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tentunya, bagi kepengurusan yang baru, hal ini tidak mudah. Satgas akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, dan juga Badan Pertanahan Nasional selaku anggota Satgas. Sebab, tahapan pembayaran PKPU akan didasarkan pada asset based resolution, baik dari penagihan piutang maupun penjualan aset milik koperasi lainnya.
Agus juga mengimbau kepada para anggota yang masih meminjam dana di KSP Timur Pratama Indonesia untuk segera mengembalikan atau mencicil pinjaman yang sudah jatuh tempo sehingga koperasi dapat terus berjalan dan dapat menyelesaikan pembayaran kepada anggota lain yang berstatus sebagai penyimpan.
”Kerja sama antara anggota dan pengurus menjadi penting. Para anggota juga harus tetap memiliki kepercayaan kepada pengurus dan pengurus juga harus terbuka kepada anggota sehingga tidak ada hambatan dalam berkomunikasi,” ucap Agus.
Ketua KSP Timur Pratama Indonesia Johanes mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas keberadaan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini. Pihak pengurus ingin menjadi rekan dalam bekerja sama dan berdiskusi terkait penyelesaian masalah pembayaran utang ini.
”Sebagai pengurus di KSP Timur Pratama Indonesia, kami bersyukur dengan kedatangan Satgas untuk menjalin komunikasi sehingga kami tidak merasa sendirian,” kata Johanes.
Meskipun kepengurusan baru dibentuk pada bulan Mei tahun 2021, Johanes tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini. Segala situasi akan terus didiskusikan dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Mereka berjanji akan menyiapkan semua dokumen aset dan data yang diminta oleh Satgas. Seluruh dokumen itu pun siap untuk diverifikasi. Sebagai pengurus baru, pihaknya juga berjanji akan terus bekerja keras menyelesaikan proses homologasi yang telah ditetapkan dalam PKPU Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dari catatan Kementerian Koperasi dan UKM, ada delapan KSP bermasalah lantaran gagal bayar kepada anggota. Kedelapan koperasi itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Dana yang harus dikembalikan setiap koperasi sesuai putusan PKPU bervariasi, mulai dari Rp 400 miliar hingga Rp 8,6 triliun. Total dana diperkirakan sekitar Rp 20 triliun.