Pemerintah Didesak Atasi Persoalan Kelebihan Pasokan Semen
Pemerintah didesak agar menjamin semua perusahaan semen mendapatkan harga pemenuhan kebutuhan domestik atau DMO batubara industri senilai 90 dollar AS per ton.
Oleh
MEDIANA
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didesak agar menjamin seluruh perusahaan semen mendapatkan harga pemenuhan kebutuhan domestik atau DMO batubara industri senilai 90 dollar AS per ton. Pemerintah juga didesak agar punya strategi mengatasi permasalahan kelebihan pasokan semen, memperbaiki tata niaga semen, hingga memberlakukan moratorium pendirian pabrik baru sampai tahun 2028.
Demikian hasil rapat kerja Komisi VII DPR dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Semen Indonesia, Selasa (25/1/2022), di Kompleks DPR, Jakarta. Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Donny Maryadi Oekon.
”Inti masalah yang dihadapi industri semen sekarang adalah kewalahan mengatasi kelebihan pasokan. Mereka kewalahan harus menjual produksi ke luar negeri karena serapan domestik rendah. Saat bersamaan, harga batubara di pasar internasional masih tinggi,” ujar Donny.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Nasril Bahar, berpendapat, pemerintah terkesan ”ugal-ugalan” dengan tetap memberikan izin investasi pabrik baru semen. Kalaupun pemerintah mengatakan telah mengendalikan investasi pabrik baru semen, Nasril menilai bentuk pengendaliannya cuma sekadar mempersulit izin.
”Seharusnya moratorium,” tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia Widodo Santoso mengatakan, ia sudah memperkirakan terjadi kelebihan pasokan sejak 2013. Kala itu, pemerintah memang gencar membuka investasi, termasuk semen. Puncak pasokan berlebih mulai tahun 2016. Sementara pertumbuhan kebutuhan dalam negeri hanya sekitar 3 persen per tahun.
”Indonesia baru bergerak mengekspor semen tahun 2017. Pada saat itu, pasar semen internasional sudah dikuasai beberapa negara, seperti Vietnam, Thailand, dan Jepang. Kami (produsen semen dalam negeri) terus berusaha mencari celah, tetapi sejak pandemi Covid-19 harga batubara internasional melonjak tinggi sehingga membebani biaya operasional,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengapresiasi hadirnya harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk senilai 90 dollar AS per ton. ”Kalau tidak ada harga DMO batubara untuk industri semen dan pupuk, upaya kami mengatasi kelebihan pasokan dengan ekspor bisa memburuk. Makanya, kami minta agar kebijakan itu diperpanjang sampai 12 bulan mendatang sebab tren harga tinggi batubara di pasar internasional masih berlanjut. Kami juga minta pemerintah tegas moratorium pabrik baru semen sampai delapan tahun ke depan karena kapasitas sudah sangat cukup,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan untuk memperpanjang atau tidak kebijakan harga pemenuhan DMO batubara untuk semen dan pupuk senilai 90 dollar AS per ton. Kementerian mempergunakan waktu sampai tenggat kebijakan itu berakhir 31 Maret 2022 untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi kepada perusahaan batubara.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Kebijakan harga DMO batubara untuk semen dan pupuk senilai 90 dollar AS per ton terangkum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206 Tahun 2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri. Kebijakan ini berlaku 1 November 2021-31 Maret 2022. Ridwan mengatakan, keputusan harga itu diambil berdasarkan kesepakatan rapat yang melibatkan Asosiasi Semen Indonesia dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia.
”Dengan harga DMO batubara untuk semen dan pupuk senilai 90 dollar AS per ton, kami cuma ingin memastikan pabrik semen tidak tutup. Kami memahami bahwa semen merupakan komoditas yang strategis dan apalagi pemerintah masih gencar mendorong pembangunan infrastruktur,” ujarnya. Kewajiban perusahaan tambang batubara memenuhi porsi 25 persen DMO batubara sudah mencakup untuk industri semen, pupuk, dan listrik.
Sejalan dengan kisruh pemenuhan DMO batubara untuk kelistrikan, Ridwan menegaskan, Kementerian ESDM telah berkomitmen semua pengawasan ataupun evaluasi DMO batubara untuk industri semen dan pupuk juga dibuat setiap bulan. Dia berkomitmen, sebelum berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri ESDM No 206/2021, Kementerian ESDM sudah punya keputusan.
Pada tahun 2021, realisasi produksi batubara mencapai 614 juta ton, ekspor 435 juta ton, dan DMO 133 juta ton. Dari realisasi DMO 133 juta ton batubara itu, konsumsi industri semen hanya berkisar 4,45 juta ton.
Dalam rencana kebutuhan batubara domestik selama 2022-2025, dia menyebutkan, kebutuhan industri semen pada 2022 berkisar 15,02 juta ton, 2023 sebesar 15,02 juta ton, 2024 sebesar 16,07 juta ton, dan pada 2025 sebesar 16,07 juta ton.
”Kami mengakui, salah satu penyebab belum semua perusahaan semen menikmati harga DMO batubara senilai 90 dollar AS karena sudah ada kontrak dengan perusahaan tambang batubara sebelum kebijakan DMO itu berlaku 1 November 2021,” kata Ridwan.
Dalam rapat kerja itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mencontohkan perusahaan semen yang sudah mendapatkan harga DMO batubara untuk semen sebesar 90 dollar AS adalah PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia, Semen Indonesia Group, dan PT Semen Bosowa Maros. Perusahaan semen yang belum mendapatkan harga DMO batubara untuk semen meliputi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Cemindo Gemilang Tbk (Semen Merah Putih), PT Sinar Tambang Arthalestari, PT Semen Imasco Asiatic, PT Semen Jawa, dan PT Jui Shin Indonesia.
Khayam menduga masih ada perusahaan tambang batubara yang belum mematuhi Keputusan Menteri ESDM No 206/2021 karena tidak ada sanksi berat. Selain itu, kontrak pembelian batubara dengan harga DMO tidak bisa dilakukan jangka panjang karena keputusan Menteri ESDM itu hanya berlaku sampai 31 Maret 2022.
Padahal, menurut dia, Keputusan Menteri ESDM No 206/2021 yang di dalamnya memuat harga DMO batubara untuk semen dan pupuk senilai 90 dollar AS per ton amat menguntungkan industri semen di tengah tren harga batubara internasional yang melonjak selama pandemi Covid-19. Harga batubara acuan per Desember 2021, misalnya, mencapai 159,79 dollar AS per ton. Sementara saat bersamaan, industri semen juga sudah mengalami masalah kelebihan pasokan sejak 2014 karena serapan dalam negeri tumbuh lambat dan coba diselesaikan dengan ekspor.
Pada tahun 2019, utilisasi kapasitas pabrik semen secara nasional mencapai 65 persen, lalu turun menjadi 56 persen pada 2020. Adapun pada 2021 utilisasi kapasitas pabrik semen secara nasional naik tipis menjadi 58 persen.
”Pada tahun 2021, over capacity masih sekitar 47 juta ton. Indonesia sudah tidak mengimpor sama sekali semen karena masalah kelebihan pasokan ini,” katanya.
Kemenperin, lanjut Khayam, sudah berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar ada penundaan pemberian izin baru pabrik semen. Sejak 2020, dia mengklaim telah merekomendasikan penundaan investasi semen dan rekomendasi itu ditindaklanjuti BKPM dengan hanya memperbolehkan investasi pabrik baru di Papua dan Papua Barat. Kedua provinsi ini dianggap tidak kelebihan pasokan produksi semen. Belakangan, investasi pabrik baru diperluas ke Maluku dan Maluku Utara dengan alasan yang sama.
”Pembekuan izin pabrik baru ini memang hanya tingkat kementerian, belum sampai ada payung hukum setingkat peraturan presiden,” kata Khayam.
Dia menambahkan, kepada Kementerian ESDM, Kemenperin meminta agar ada perpanjangan waktu pemberlakuan harga DMO batubara untuk semen dan pupuk. Permintaan lainnya adalah meningkatkan volume DMO menjadi 30-35 persen.